BANTUAN SOSIAL

Siap-Siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Besok

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 19:00 WIB
Siap-Siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Besok

Ilustrasi. (foto: prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Kemenko Perekonomian akhirnya mengumumkan akan membuka pendaftaran program kartu prakerja gelombang IV pada 8 Agustus 2020.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono pembukaan pendaftaraan peserta kartu prakerja akan dilakukan pukul 12.00 WIB. Kuota penerima kartu prakerja pada gelombang IV mencapai 800.000 peserta.

"Sesuai dengan hasil rakor Komite Cipta Kerja yang lalu, pembukaan pendaftaran gelombang IV besok siang pukul 12.00 WIB," katanya melalui konferensi video, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Susiwijono menjelaskan pembukaan pendaftaran gelombang IV hingga lebih dari tiga bulan disebabkan ada beberapa perbaikan tata kelola oleh Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja. Misal, masalah backlog pada data peserta.

Namun, perbaikan itu telah selesai dan pendaftaran kartu prakerja gelombang IV siap dibuka. Pelaksanaan program kartu prakerja didasarkan pada Perpres No. 76/2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11/2020.

Menurut Susiwijono, Permenko No.11/2020 ini juga mengatur pengecualian orang yang berhak menjadi peserta kartu prakerja, seperti pejabat negara, ASN, anggota Polri, prajurit TNI, kepala dan perangkat daerah, direksi BUMN, serta anggota DPRD.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, ada ketentuan mengenai pendaftaran secara luar jaringan (luring) atau offline. Tata cara pendaftaran, seleksi, hingga penetapan penerima kartu prakerja akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Aturan teknis pendaftaran luring akan dibuat oleh Kemenaker, tetapi berpedoman pada Permenko No. 11/2020," ujarnya.

Fasilitas yang diperoleh peserta tetap sama yaitu Rp3,55 juta terdiri atas biaya pelatihan senilai Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp2,4 juta untuk empat bulan, dan insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 02:10 WIB

sangat membantu dan semoga bermanfaat buat kita semua... 😇 #MariBicara

07 Agustus 2020 | 19:52 WIB

bagaiman cara daftarnya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN