BANTUAN SOSIAL

Siap-Siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Besok

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 19:00 WIB
Siap-Siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Besok

Ilustrasi. (foto: prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Kemenko Perekonomian akhirnya mengumumkan akan membuka pendaftaran program kartu prakerja gelombang IV pada 8 Agustus 2020.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono pembukaan pendaftaraan peserta kartu prakerja akan dilakukan pukul 12.00 WIB. Kuota penerima kartu prakerja pada gelombang IV mencapai 800.000 peserta.

"Sesuai dengan hasil rakor Komite Cipta Kerja yang lalu, pembukaan pendaftaran gelombang IV besok siang pukul 12.00 WIB," katanya melalui konferensi video, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Susiwijono menjelaskan pembukaan pendaftaran gelombang IV hingga lebih dari tiga bulan disebabkan ada beberapa perbaikan tata kelola oleh Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja. Misal, masalah backlog pada data peserta.

Namun, perbaikan itu telah selesai dan pendaftaran kartu prakerja gelombang IV siap dibuka. Pelaksanaan program kartu prakerja didasarkan pada Perpres No. 76/2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11/2020.

Menurut Susiwijono, Permenko No.11/2020 ini juga mengatur pengecualian orang yang berhak menjadi peserta kartu prakerja, seperti pejabat negara, ASN, anggota Polri, prajurit TNI, kepala dan perangkat daerah, direksi BUMN, serta anggota DPRD.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Selain itu, ada ketentuan mengenai pendaftaran secara luar jaringan (luring) atau offline. Tata cara pendaftaran, seleksi, hingga penetapan penerima kartu prakerja akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Aturan teknis pendaftaran luring akan dibuat oleh Kemenaker, tetapi berpedoman pada Permenko No. 11/2020," ujarnya.

Fasilitas yang diperoleh peserta tetap sama yaitu Rp3,55 juta terdiri atas biaya pelatihan senilai Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp2,4 juta untuk empat bulan, dan insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 02:10 WIB

sangat membantu dan semoga bermanfaat buat kita semua... 😇 #MariBicara

07 Agustus 2020 | 19:52 WIB

bagaiman cara daftarnya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor