PRESIDEN JOKO WIDODO:

'Saya Minta Data Bansos Dibuka Transparan'

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Mei 2020 | 18:15 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo meminta data penerima bantuan sosial (bansos) dibuka secara transparan, siapa yang mendapatkan, kriterianya apa, dan jenis bantuannya apa, sehingga jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat.

Instruksi Presiden Joko Widodo ini disampaikan dalam pengantar rapat terbatas Laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diikuti sejumlah pejabat tinggi dan menteri kabinet, seperti dilansir Sekretariat Kabinet RI di Youtube, Senin (4/5/2020).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul protes dari sejumlah kepala desa yang mengaku kesulitan dalam mendistribusikan bantuan penanganan Covid-19. “Saya minta data penerima bansos dibuka secara transparan, siapa yang dapat, kriterianya apa, jenis bantuannya apa,” kata Presiden.

Presiden menegaskan dengan transparansi data penerima bantuan tersebut tidak akan muncul kecurigaan-kecurigaan dari masyarakat. Kalaupun masih ada kecurigaan, sambungnya, pemerintah daerah bisa segera melakukan koreksi di lapangan.

Ia menambahkan dirinya sudah mendapatkan laporan bahwa berbagai bantuan baik dari pemerintah pusat maupun daerah sudah berjalan. Namun, ia meminta penambahan kecepatan, karena semakin cepat bantuan diterima maka semakin baik. “Saya minta minggu ini semua bisa diterima,” katanya.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Presiden juga meminta Gubernur, Bupati, Wali Kota, Camat, sampai Kepala Desa turun ke lapangan untuk memastikan pemberian bantuan ini. Ia juga meminta pemerintah daerah diberikan fleksibilitas, agar kalau ada warga miskin yang belum mendapatkan bantuan bisa segera dicarikan solusinya.

“Tadi sudah saya sampaikan mengenai persoalan timing, ini betul-betul harus di-manage secara baik. Karena ada bantuan dari pusat, dari daerah dan dari desa. Terakhir saya minta dibuat hotline untuk pengaduan, sehingga apabila ditemukan penyimpangan bisa kita ketahui dengan cepat,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2020 | 00:05 WIB

saya rasa transparansi diperlukan oleh masyarakat yang pada saat ini memusatkan perhatiannya kepada wabah covid 19. adapun perhatian masyarakat tertuju bagaimana langkah aktif pemerintah menggunakan uang negara untuk dapat didistribusikan kepada masyarakat berpotensi ekonomi lemah guna mengatasi masalah jangka pendek -menengah dalam 1 periode ini

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

BERITA PILIHAN

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?