DEBAT PAJAK

PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:00 WIB
PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) final mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.

Pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan skema PPN final diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor tertentu yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukannya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Ini memberikan kemudahan kepada UMKM dan kegiatan usaha lain yang wajib melaksanakan kewajiban PPN," ujar Suryo.

Ketentuan mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, serta besaran PPN final yang dipungut dan disetor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, sebelumnya pemerintah menyatakan tarif PPN final akan sebesar 1% hingga 3% dari peredaran usaha.

Ketua Umum Asosiasi UMKM indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun ketentuan teknis mengenai pengenaan PPN final. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak perlu dikenakan pada kelompok usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kalau usaha menengah tidak apa-apa karena sudah ke arah besar. Wajar dia dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah," katanya.

Dia menyarankan PPN final hanya akan dikenakan pada kelompok usaha menengah yang lebih siap dan stabil dikenakan pajak. Menurutnya, kelompok usaha menengah selama ini juga telah menerapkan tarif norma PPN peredaran bruto tertentu sehingga lebih cepat beradaptasi jika PPN final mulai berlaku. Ikhsan mengaku masih menanti ketentuan teknis berupa PMK.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Setujukah Anda dengan skema PPN Final bagi pengusaha Kecil (UMKM)? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam https://bit.ly/DebatPPNFinal akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 8 November 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 11 November 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
25
67.57%
Tidak Setuju
12
32.43%

28 Oktober 2021 | 18:27 WIB
Saya tidak setuju dengan skema PPN Final bagi Pengusaha Kecil (UMKM), karena : 1. Para pelaku UMKM sebagian besar adalah pelaku yang sifatnya dadakan terutama sekali sejak pandemi 2020 banyak sekali karyawan yang di PHK oleh perusahaan dan mereka terpaksa dengan segala keahlian yang dimiliki menjadi pelaku UMKM. 2. Usaha yang dijalankan dalam 1 tahun pertama biasanya masih belum stabil, sehingga memungkinkan pelaku UMKM untuk beralih bidang usaha maupun profesi. 3. Dengan adanya PPN Final maka harga barang dan jasa yang dijual oleh pelaku UMKM menjadi lebih mahal dan akhirnya menjadi beban bagi konsumen akhir. 4. Dapat menurunkan daya saing. 5. Tidak sejalan dengan dibebaskannya pajak bagi pelaku UMKM dengan omset di bawah 500 juta. 6. Para pelaku UMKM akan mengalami tambahan pekerjaan administrasi yang belum tentu dipahami oleh mereka.

28 Oktober 2021 | 12:48 WIB
Alasan saya karena tidak setuju adalah meskipun tarif PPN final tergolong lebih kecil daripada tarif PPN yang pada umumnya, UMKM masih tetap mempunyai kewajiban untuk menyetor di awal. Walaupun PPN nantinya bisa direstitusi, akan tetapi upaya tersebut, pasrinya akan menambah pengeluaran pelaku UMKM. Sebagai contoh, nantinya UMKM akan menyewa jasa konsultan pajak dan itu memerlukan biaya. Ini akan membuat para pelaku UMKM makin dipersulit untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Pengenaan PPN Final terhadap UMKM juga menjadi alasan kenapa saya tidak setuju. Ini bertolak belakang dengan dukungan pemerintah yang diberikan dalam UU HPP. contohnya membebaskan pajak penghasilan (PPh) Final terhadap UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun. Ini juga tidak sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja yang mendorong dan memberikan kemudahan terhadap UMKM.

28 Oktober 2021 | 09:36 WIB
Setuju, kebijakan ini merupakan bentuk upaya voluntary registration yang sedang dicoba oleh pemerintah dalam rangka mengurangi angka sektor undeground economy di Indonesia. Pertama, kita perlu menyatukan pemahaman mengenai sektor UMKM. Sektor UMKM tidaklah rapuh seperti yang kita pikirkan. Data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan bahwa sektor UMKM mampu menyumbang kontribusi hingga mencapai 61% dari total PDB kita. Namun sayangnya, DJP masih belum mampu meregister data sektor underground economy ini. Oleh karena itu, berbagai kebijakan seperti skema PPh Final serta wacana pemberlakuan PPN Final atas sektor tersebut adalah suatu stimulus yang sedang digalakkan oleh pemerintah untuk membangun database perpajakan, sehingga kerugian negara akibat eksistensi dari sektor undeground economy mampu ditekan. Tentunya, batasan mengenai thresold untuk pengukuhan PKP, aturan tarif, dan objek pengenaan dalam skema PPN Final ini juga perlu dipertimbangkan secara matang. #MariBicara

28 Oktober 2021 | 09:08 WIB
Setuju. Karena menurut saya di dlm UU HPP yg sudah di sah-kan, terlihat fair dalam menentukan siapa saja UMKM yang dikenakan PPN Final , adanya kriteria tertentu yg dikenakan. Secara tidak langsung. Tujuannya ditetapkannya PPN Final ini jg akan berdampak dan berpengaruh sangat dengan stabilitas ekonomi di pemerintahan ini. Saya rasa sangat membantu. Walaupun tidak bsa dikreditkan PPN Final ini. Tp konteksnya Final. Artinya ketika kita kooperatif bayar dan kepatuhan WP berjalan. Saya rasa aman dan tenang utk UMKM dlm kriteria tertentu. Bangga menjadi UMKM yg membantu membangun program pemerintah utk Indonesia Maju. Terima kasih. #Mari Bicara

27 Oktober 2021 | 21:53 WIB
Pemungutan PPN Final, di satu sisi memang memberikan kemudahan administrasi bagi PKP yang memenuhi syarat tertentu. Namun, menurut saya, apabila pemungutan PPN Final tersebut dilihat secara keseluruhan dalam rantai produksi dan distribusi, maka akan menjadi disinsentif karena PPN yang telah dipungut tersebut tidak bisa dikreditkan. Implikasinya, PPN yang telah dipungut tersebut akan dimasukkan ke dalam komponen biaya yang akhirnya akan menambah harga barang atau jasa tersebut. Oleh karena itu diperlukan kehati-hatian dalam penyusunan peraturan mengenai karakteristik PKP yang menggunakan skema PPN final ini agar peraturan ini dapat memberikan kebermanfaatan bagi semua pihak. Terimakasih.

27 Oktober 2021 | 17:39 WIB
Saya tidak setuju penerapan pph final untuk UMKM. Semestinya prioritas pajak bukan ke mereka sebagai ujung tombak perekonomian masyarakat. Jika UMKM dikenakan pajak maka dampaknya akan ke mana-mana. Hal tersebut tentunya akan membawa efek domino ke perekonomian secara nasional baik mikro maupun makro. Tidak perlu juga dibatasi skala menengah atau mikro, karna penerapannya tidak akan mudah, baik untuk petugas pemungutan maupun pelaku usaha yang dikenakan ketentuan tersebut. Mohon untuk dikaji dan dipertimbangkan betul hal tersebut. Terima kasih #MariBicara

26 Oktober 2021 | 18:13 WIB
Saya tidak setuju. Hal ini dikarenakan pengenaan PPN Final terhadap UMKM dapat memberatkan konsumen sekaligus dapat memicu peredaran barang ilegal. Karena dengan adanya PPN Final tersebut, maka akan berdampak ke harga jual barang yang diproduksi oleh UMKM yang nantinya akan menjadi semakin tinggi (mahal) dan hal tersebut berakhir dengan ditanggung oleh konsumen. Dan juga, dalam implementasinya masih terdapat banyak UMKM yang terkendala dalam kesanggupan memenuhi administrasi pembukuan pajaknya, sehingga pengenaan PPN Final ini pun menjadi hal yang sangat membingungkan bagi pelaku UMKM itu sendiri & juga dapat menambah beban pelaku UMKM. Selanjutnya, untuk dasar pengenaan tarif PPN Final sebaiknya dikenakan berdasarkan nilai transaksinya, bukan berdasarkan peredaran usahanya. Sehingga nantinya pelaku UMKM tidak merasa terbebani akan adanya PPN Final tersebut yang nantinya akan diterapkan di kemudian hari. #MariBicara

26 Oktober 2021 | 12:14 WIB
Sejatinya PPN Final UMKM menjadi sebuah kemunduran atas komitmen pemerintah terhadap kemajuan umkm dalam negeri. Dengan struktur permodalan yang tergolong kecil, pemberlakukan PPN Final membuat UMKM harus mengeluarkan cost tambahan diluar biaya produksi. tentu tidak adanya opsi restitusi yang dicanangkan akan membuat kebijakan ini sulit diterima UMKM. disamping itu UMKM pada umumnya sudah lelah jika harus selalu berurusan dengan administrasi perpajakan. Selanjutnya kebijakan ini akan mewajibkan UMKM untuk melaporlan setoran PPN setiap periodenya yang cenderung sarat ketidakpatuhan. Selain itu, PPN Final UMKM juga bertentangan dengan semangat pemerintah yang baru" ini memberlakukan bebas PPH Final pada UMKM. #MariBicara

26 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Menurut saya, karbon yang memiliki eksternalitas negatif harus segera ditangani dengan baik. Oleh karena itu, dengan pemajakan melalui pajak karbon dapat mengcover eksternalitas negatif dari karbon yang ada di Indonesia. Terima kasih

26 Oktober 2021 | 10:48 WIB
setuju, menurut saya UU HPP sudah memberikan kejelasan dan keringanan bagi pelaku UMKM yang rata-rata beromset dibawah 500 juta perbulan sehingga tidak terkena PPh Final disaat pandemi sekarang dan mengurangi beban usaha bagi pelaku UMKM disaat terjadi krisis pandemi sekarang ini.
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra