DEBAT PAJAK

PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:00 WIB
PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) final mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.

Pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan skema PPN final diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor tertentu yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukannya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Ini memberikan kemudahan kepada UMKM dan kegiatan usaha lain yang wajib melaksanakan kewajiban PPN," ujar Suryo.

Ketentuan mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, serta besaran PPN final yang dipungut dan disetor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, sebelumnya pemerintah menyatakan tarif PPN final akan sebesar 1% hingga 3% dari peredaran usaha.

Ketua Umum Asosiasi UMKM indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun ketentuan teknis mengenai pengenaan PPN final. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak perlu dikenakan pada kelompok usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kalau usaha menengah tidak apa-apa karena sudah ke arah besar. Wajar dia dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah," katanya.

Dia menyarankan PPN final hanya akan dikenakan pada kelompok usaha menengah yang lebih siap dan stabil dikenakan pajak. Menurutnya, kelompok usaha menengah selama ini juga telah menerapkan tarif norma PPN peredaran bruto tertentu sehingga lebih cepat beradaptasi jika PPN final mulai berlaku. Ikhsan mengaku masih menanti ketentuan teknis berupa PMK.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Setujukah Anda dengan skema PPN Final bagi pengusaha Kecil (UMKM)? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam https://bit.ly/DebatPPNFinal akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 8 November 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 11 November 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
25
67.57%
Tidak Setuju
12
32.43%

25 Juli 2022 | 17:14 WIB
rtes

08 November 2021 | 13:00 WIB
Alasannya sederhana: 1. Dengan diberlakukannya skema PPN dngan tarif final yg mengacu pada UU HPP, maka potensi pelaku UMKM yang akan dikukuhkan sbg PKP akan bertambah dengan signifikan, artinya penerimaan negara akan terdongkrak. 2. Pemberlakuan skema tarif final ini akan membuat PKP lebih rajin dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, karena "mudah" dalam pengaplikasian. 3. Pengenaan tarif yang relatif moderat di angka 1%, 1,5% atau bahkan 2%, tidak akan terlalu memberatkan pelaku UMKM, sebab pelaku UMKM juga telah mendapat keringananan dari pemberlakukan tarif PPh final 0,5%. 4. PKP yang termasuk golongan "MENENGAH" dalam UMKM, justru akan semakin diuntungkan karena beban pajak akan lebih rendah dari pada menggunakan tarif lama. #MariBicara

08 November 2021 | 11:08 WIB
Kemudahan berusaha di Indonesia harus diiringi dengan kemudahan administrasi pajak. Untuk UMKM aturan PPh Final yang sudah ada dapat diimbangi dengan aturan PPN Final. tarif yang lebih ringkas, misalkan 1% atau 2% bagi PPN Final cukup adil bagi WP UMKM yang beromset antara 500jt s.d. 4.8 milyar. Terkait pelaporan PPN jga harusnya disederhanakan juga, semudah mengisi FP yang digunggung sehingga tidak menambah beban administrasi di usaha Wajib Pajak. Dengan adanya kontribusi dari PPN Final, maka peran serta usahawan menjadi lebih terukur dan adil merata

08 November 2021 | 09:25 WIB
Setuju. PPN Final lebih simple drpd skema umum dan PMK 74/2010 shg memudahkan administrasi perpajakan. Rencana tarif PPN Final 1-3% jg lbh rendah drpd PMK 74/2010, 4% utk JKP dan 3% utk BKP. Hal ini jg sejalan dg banyaknya pengusaha dg omzet <4,8M dlm 1 tahun yg scr sukarela mendaftarkan diri u/ dikukuhkan sbg PKP. PPN Final jg dpt menghindari risiko PM yg blm dikreditkan yg tlh lwt masa pajak u/ pengkreditannya dan mencegah tdk dapat dikreditkannya PM baik krn FP yg tdk lengkap maupun yg ditemukan pd saat pemeriksaan. Pemerintah perlu membuat regulasi smp dg batas omzet mana PKP yg dpt memakai skema PPN Final dan skema umum agar tdk tjd distorsi serta sektor usaha yg akan dikenakan PPN Final u/ melihat kesanggupannya. Pemerintah jg dpt mencontoh mekanisme PP 23/2018 yg mana membayar=melapor agar admistrasi semakin mudah. Skema PPN Final ini jg menunjukkan perhatian besar dari pemerintah thd sektor UMKM dg simbiosis mutualisme dan jg skema tsb lebih memenuhi asas keadilan. #MariBicara

08 November 2021 | 08:51 WIB
UMKM dapat lebih dimudahkan dalam hal pengadministrasian pajak dengan diberlakukannya PPN final ini. Karena dapat dilihat bahwa masih banyak UMKM yang mengalami kesulitan dalam menghitung PPN yang harus dibayarkan.

07 November 2021 | 22:29 WIB
Saya tidak setuju jika PPN Final dikenakan pada seluruh tingkatan umkm. Umkm merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi yang signifikan dalam perekonomian indonesia. Setiap tahunnya perkembangan usaha kecil informal mengalami peningkatan dan usaha kecil informal mengalami fluktuasi. Walaupun tujuan pengenaan PPN Final umkm adalah untuk membantu umkm dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, namun dari sisi akintansi, pencatatan peredaran usaha atau transaksi yang terjadi tidak semua umkm memilikinya secara terperinci, sehingga dapat menjadi kendala dalam pelaksanakan pengenaan PPN Final umkm. Dan rida.m swa)Apabila para pelaku usaha berfikir hal tersebut sangat merepotkan, l dapat berimbas pada penurunan jumlah dan menghambat pertumbuhan umkm yang ada di indonesia. Lain hal dengan perusahaan pemsan menengah ke atas yang sudah medapatkan insentif (pajak) dan dari segi keuangan. poin A mebih ang

07 November 2021 | 17:21 WIB
setuju memudahkan bagi UKM dalam hal perhitungan dan pelaporan pajak serta membantu bagi yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukannya.

07 November 2021 | 16:03 WIB
Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan adalah sebagai bentuk keberpihakan dan upaya konsisten pemerintah untuk reformasi perpajakan dengan mengutamakan aspek kemudahan administrasi bagi wajib pajak khususnya UMKM yang berkontribusi besar pada perekonomian di Indonesia. Pada penerapan PPN Final, pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN dengan penerapan tarif PPN final, misalnya, 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha untuk jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu yang akan diatur lebih lanjut dengan PMK. Kemudian pelaku UMKM yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tidak perlu melakukan mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM), tetapi cukup menerapkan tarif final dalam pemungutan PPN yang tarifnya lebih rendah dibandingkan tarif dalam pedoman pengkreditan pajak masukan berdasarkan PMK 74/PMK.03/2010. #MariBicara

07 November 2021 | 12:39 WIB
sya ssetuju jika pelaksanaan nya rapi dan mudah PPN final ini akan sangat membantu bagi para UMKM yang selama ini ini kesulitan dan kebingungan dalam menghitung PPN yang harus dibayar terutama bagi UMKM yang tidak bisa memiliki PPN masukan, contohnya seperti pedagang pakaian di tanah Abang, mereka menggunakan banyak sekali tenaga rumahan dan freelance dalam pembuatan pakaiannya sedangkan kainnya mereka beli dari pengrajin di daerah-daerah yang mana sebagian besar tidak mengeluarkan faktur pajak apabila PPN final ini bisa berlaku dengan rapi dan akurat untuk semua orang sesuai dengan kategorinya, maka para pedagang itu pun pasti bersedia menjadi PKP dengan tarif PPH final ini tapi masalah bisa muncul ketika membandingkan keadilan antara umkm ppn final dengan mereka yang tidak mendapatkan fasilitas PPN final ini, Saya rasa diskusi ini akan menjadi sangat panjang dan melelahkan bagi pemerintah untuk menciptakan keadilan yang yang setara

05 November 2021 | 17:32 WIB
Skema PPN Final ini cukup membantu pengusaha tertentu di dalam menjalankan kewajiban perpajakan PPN nya. Dalam hal ini, tentunya pemasukan negara juga akan meningkat.
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra