DEBAT PAJAK

PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:00 WIB
PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) final mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.

Pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan skema PPN final diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor tertentu yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukannya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Ini memberikan kemudahan kepada UMKM dan kegiatan usaha lain yang wajib melaksanakan kewajiban PPN," ujar Suryo.

Ketentuan mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, serta besaran PPN final yang dipungut dan disetor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, sebelumnya pemerintah menyatakan tarif PPN final akan sebesar 1% hingga 3% dari peredaran usaha.

Ketua Umum Asosiasi UMKM indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun ketentuan teknis mengenai pengenaan PPN final. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak perlu dikenakan pada kelompok usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kalau usaha menengah tidak apa-apa karena sudah ke arah besar. Wajar dia dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah," katanya.

Dia menyarankan PPN final hanya akan dikenakan pada kelompok usaha menengah yang lebih siap dan stabil dikenakan pajak. Menurutnya, kelompok usaha menengah selama ini juga telah menerapkan tarif norma PPN peredaran bruto tertentu sehingga lebih cepat beradaptasi jika PPN final mulai berlaku. Ikhsan mengaku masih menanti ketentuan teknis berupa PMK.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Setujukah Anda dengan skema PPN Final bagi pengusaha Kecil (UMKM)? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam https://bit.ly/DebatPPNFinal akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 8 November 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 11 November 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
25
67.57%
Tidak Setuju
12
32.43%

05 November 2021 | 11:44 WIB
Setuju karen a mengingat tax ratio Indonesia masih di angka 11,06% artinya tingkat kepatuhan warga Indonesia masih rendah apabila diterapkan dengan tarif progresif wajib pajak akan merasa kesulitan dengan adanya tarif ppn tersebut dimana mengingat sistem perpajakan Indonesia sistem self assment system. Tarif progresif akan membuat bingung para wajib pajak. Sedangkan jika pph final akan mempermudah dalam hal administrasi. Hal-hal yang perlu diperhatikan ialah apa yang menjadi Dasar pengendaan pajak PPN tersebut. Jika boleh menyarankan ialah predaran neto/ atau pengahsilan bersih yang diterima dari keuntungan wajib pajak. Apabila pendidikan pajak telah merata dan dipahami dapat menggunakan tariff progresif. Mengingat juga sdm fiskus tidak terlalu banyak untuk mengecek kebenaran yang ada. Sehingga tariff pph final dapat diterapkan secara optimal dengan tidak mengabaikan prinsip keadilan. Terima kasih #MariBerbicara

05 November 2021 | 11:00 WIB
Tidak setuju, dikhawatirkan malah menurunkan daya saing UMKM. UMKM skala kecil masih susah menembus pasar dibebankan PPN saya khawatir malah jadi bumerang. UU HPP memberikan WP OP kelonggaran dengan omzet sd 500 juta tidak kena pajak maka untuk kasus PPN UMKM seharusnya dibuat seperti demikian sehingga tercipta prinsip keadilan.

05 November 2021 | 00:01 WIB
Saya tidak setuju dengan alasan: 1. Pengenaan PPN Final bersifat deemed dimana WP tidak dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan sehingga dapat dipastikan setiap masa pajak perhitungan PPN akan menjadi Kurang Bayar. Hal ini bertentangan dengan prinsip kelaziman usaha dimana pada bulan tertentu, WP UMKM melakukan pembelian yang terutang PPN lebih besar dibandingkan jumlah penyarahan yang menyebabkan pelaporan PPN untuk masa tersebut berstatus Lebih Bayar. 2. Batasan UMKM yang akan dikenai PPN Final mengulang batasan PKP Kecil dimana WP dapat melakukan penghindaran pengenaan PPN dengan melakukan strategi splitting peredaran usaha. apabila wacana pengenaan PPN Final untuk UMKM akan diberlakukan seharusnya tidak ada lagi batasan UMKM yang dikenakan PPN Final dan UMKM yang tidak dikenakan PPN Final.

04 November 2021 | 08:20 WIB
Setuju, karena SDM UMKM secara relatif terbatas. Pemilik mengerjakan dan mengendalikan sebagian besar aktivitas usaha. Jadi dibutuhkan cara perhitungan PPh yang sederhana dan cepat agar pengelolaan pajak ini tidak menjadi beban rumit bagi UMKM. Terima kasih

03 November 2021 | 20:06 WIB
Saya setuju untuk adanya pemberlakuan ketentuan PPN Final bagi UMKM yang telah dikukuhkan menjadi PKP dengan mengacu pada PMK 74/2010, dimana terdapat mekanisme pengkreditan PPN Masukan yang berbeda dengan pengkreditan pada umumnya. PPN Final ini justru merupakan langkah yang sangat baik dari pemerintah untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi UMKM. Jika dilakukan perhitungan pada mekanisme pengkreditan yang dilakukan saat ini, justru UMKM harus melakukan proses perhitungan PPN yang lebih rumit dan memikiki kewajiban untuk menyetorkan PPN senilai 3-4% atas penyerahan JKP/BKP yang dilakukan. Jika menggunakan mekanisme PPN Final dari peredaran bruto, maka UMKM mendapat kemudahan dalam melakukan perhitungan dan tarif lebih rendah yaitu 1-3%. Untuk saat ini, sebaiknya mekanisme PPN Final hanya diwajibkan bagi UMKM yang telah dikukuhkan sebagai PKP dengan batasan peredaran usaha tertentu.

03 November 2021 | 20:01 WIB
Setuju, karena masih banyak sekali potensi pajak yg belum tersentuh sama sekali. Termasuk kluster UMKM itu sendiri. Dari segi penerimaan yg dibawah 4.8M itu untuk dikota² besar profit yg mereka peroleh bisa diatas 100juta/bulan. Dan banyak dari kalangan tsb yg belum memiliki npwp. Dengan adanya ppn final tsb, maka diharapkan tax ratio akan semakin naik dan penerimaan negara bisa mjd optimal.

02 November 2021 | 15:21 WIB
Setuju, selama penetapan PKP UMKM ini masih mengacu pada pemenuhan syarat Subjektif dan Objektif sebagai PKP. Selanjutnya PPN Final ini haruslah menjadi pilihan bagi PKP UMKM, seperti layaknya PPh Final PP 23. PKP UMKM bisa memilih menggunakan PPN Final ataukah PPN seperti biasa. PPN Final diharapkan memberikan kemudahan administrasi bagi PKP UMKM dan penerapannya dalam penggunaan eFaktur. Karena eFaktur masih dirasakan kurang sederhana dan sering ditemui kendala teknis dalam penggunaannya. PPN Final juga dapat mengakomodir kepentingan PKP UMKM yang ingin berkembang, karena Perusahaan Besar biasanya meminta lawan transaksinya (supplier terutama) berstatus sebagai PKP. PKP UMKM selain mengurangi compliance cost terkait administrasi juga akan terhindar dari risiko pembetulan karena Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berbagai sebab yang seringkali dihimbau pembetulan melalui SP2DK oleh AR. Keuntungan bagi DJP adalah kemudahan dalam pengawasan terhadap kewajiban PPN PKP UMKM

01 November 2021 | 19:31 WIB
Setuju, PPN Final ini menjadikan perpajakan Indonesia semakin baik terkait azas simplicity dan azas keadilan serta memperluas basis data perpajakan. Administrasi, pembayaran dan pelaporan PPN Final perlu dibuat sesederhana mungkin agar UMKM yang menjadi sasaran PPN Final dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah. PPN Final juga diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperluas basis data perpajakan karena berdasarkan data dari Kemenko Perekonomian, UMKM berkontribusi sebesar 61,07% terhadap PDB sementara tax ratio yang kian menurun setiap tahunnya. Artinya terdapat shadow economy UMKM yang perlu disasar atas PPN Final ini. Selain itu, harapannya PPN Final ini mampu menurunkan dispute LB bagi PKP kegiatan usaha tertentu. Sarannya, threshold omzet PPN Final ini adalah di atas 1,8M sampai dengan 4,8M setahun dengan tarif 1% serta DJP bersama dengan konsultan pajak perlu gencar melakukan sosialisasi atas administrasi dan tata cara PPN Final tersebut. #MariBicara

01 November 2021 | 09:05 WIB
Tidak setuju, pengesahan PPN Final ini terkesan buru-buru dan belum melalui pertimbangan dan diskusi yang lebih matang. Pajak ini sifatnya sensitif sehingga apabila pemerintah kurang tepat dalam menentukan sektor atau jenis barang/jasa yang akan dikenakan PPN Final atau besaran tarifnya, maka dampaknya malah akan menjadi kebalikan dari tujuan semula yang diharapkan. Apabila threshold ditetapkan terlalu rendah, maka akan memberikan dampak kurang baik bagi UMKM yang baru berkembang atau bahkan yang terdampak COVID-19. Di samping itu, UMKM secara umum (terutama omzet di bawah 4,8M) dapat dikatakan belum fasih dengan sistem perpajakan yang ada. Sehingga apabila administrasi dan tata cara PPN Final ini tergolong sulit, maka akan menjadi kendala baru bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh sebab itu, meskipun negara sedang membutuhkan sumber dana baru, ada baiknya penetapan PPN Final ini perlu berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak yang bersangkutan. #MariBicara

29 Oktober 2021 | 13:43 WIB
Tidak Setuju dikenakan PPN Final terhadap UMKM, ada beberapa alasan, Pertama Pengadministrasian yang begitu sulit dan banyak Masalah, Kedua, Efeknya terhadap penarimaan negara tidak begitu Siknifikan, ketiga akan menyulitkan tumbuh kembangnya UMKM itu sendiri, ke Empat PPN Final ini akan semakin digunakan Sebagai Upaya Penghindaran Pajak, Saya berpendapat UMKM ini sebagai cikal bakal Usaha yang menuju lebih BESAR yang harus di Bina dan dikembang, Sehingga menjadi Pontensi Sumber Pajak jika telah menjadi Besar, UMKM harus di berikan RUANG berkembang menjadi BESAR, dengan berbagai intensif dan Perlindungan. Seyogiyanya PPN itu di kenakan atas Konsumsi, Sehingga dengan berkembangnya UMKM akan berefek terhadap Konsumsi Masyarakat yang pada akhirnya akan meningkatkan Penerimaan Pajak terutama Pajak PPN..
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra