KONSULTASI

PPh Pasal 21 DTP Lebih Bayar, Bagaimana Pembetulan Pelaporannya?

DDTC Fiscal Research and Advisory | Selasa, 29 Desember 2020 | 09:52 WIB
PPh Pasal 21 DTP Lebih Bayar, Bagaimana Pembetulan Pelaporannya?

Vaudy Starworld,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Agus. Saya ingin bertanya, bagaimana perlakuan atas PPh Pasal 21 lebih bayar dari karyawan yang menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sejak April 2020, tetapi telah resign sejak 1 November 2020.

Apakah PPh yang lebih bayar tersebut tetap harus dikembalikan kepada karyawan tersebut? Lalu, bagaimana jika pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP yang telah disampaikan terdapat kesalahan? Apakah harus melaporkan pembetulan realisasi PPh 21 DTP?

Agus, Solo

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Agus atas pertanyaannya. Untuk karyawan yang mengundurkan diri pada November sangat mungkin terjadi lebih bayar yang besarannya baru diketahui pada saat perhitungan ulang kembali untuk PPh Pasal 21 masa Januari-November dan masa Januari–Oktober. Hal ini juga dapat terjadi jika pegawai tersebut memanfaatkan insentif PPh Pasal 21DTP.

Apabila hal ini terjadi, perlu dicari tahu terlebih dahulu letak kelebihan pembayaran tersebut. Apakah terletak antara Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Maret atau antara Masa Pajak April sampai dengan Masa Pajak November? Sebab, kedua periode tersebut merupakan dua periode insentif PPh Pasal 21 DTP yang berbeda.

Lebih Bayar yang disebabkan DTP dengan Lebih Bayar karena kelebihan pemotongan dapat dipahami sebagai terjadinya kelebihan pemberian insentif PPh Pasal 21 (DTP). Mengacu pada Pasal 2 ayat 8) PMK Nomor 86/PMK.03/2020 sebagaimana diubah dengan (PMK) Nomor 110/PMK.07/2020 (PMK 110/2020), disebutkan bahwa:

Dalam hal Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan.”

Dengan demikian, atas lebih bayar tersebut dapat dilihat sebagai fasilitas yang diberikan kepada warga negara. Selanjutnya, bagaimana jika pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP yang telah disampaikan terdapat kesalahan? Apakah harus melaporkan pembetulan realisasi PPh 21 DTP?

Perlu diketahui terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam PMK 110/2020, pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Namun, aturan tersebut tidak mencantumkan prosedur yang dapat dilakukan jika terdapat kesalahan. Walau demikian, pada laman DJP Online telah terdapat pilihan jika terdapat kesalahan pada Laporan Realisasi PPh Pasal 21. Ketika hal tersebut terjadi, akan muncul file NPWP_Masa Pajak_Tahun Pajak_02_01.

Dengan demikian atas kesalahan tersebut, Bapak dapat melakukan pembetulan pada laporan realisasi pemanfaatan PPh Pasal 21 pada laman tersebut. Kemudian, dapat disimpulkan juga bahwa dalam kasus terjadi lebih bayar PPh Pasal 21 DTP akibat karyawan resign, perlu dilakukan pembetulan laporan tersebut. Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan perihal Covid-19 yang diajukan ke e-mail [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat e-mail tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Januari 2021 | 16:45 WIB

Bagaimana cara melaporkan realiasi pph pasal 21 untuk karyawan yang lebih bayar?

29 Desember 2020 | 10:23 WIB

saya shifa, saya mau menambahkab pertanyaannya, apabila melakukan pembetulan realisasi PPh 21 DTP, apakah perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 juga? karena untuk pembetulan realisasi kemungkinan akan memerlukan id billing baru, yang akan berbeda dengan yang sudah di laporkan di SPT Masa PPh 21, mohon bantuan dan informasinya Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

BERITA PILIHAN