Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam sebuah kesempatan. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan postur sementara pada RAPBN 2022.
Kendati Panitia Kerja (Panja) A telah menyepakati sejumlah perubahan, angka defisit tetap 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB) sesuai usulan pemerintah.
"Bapak Ibu sekalian yang sungguh-sungguh kami hormati, setuju?" tanya Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (14/9/2021).
Semua anggota Banggar pun menjawab, "Setuju."
Said mengatakan penerimaan negara disepakati naik dari Rp1.840,7 triliun menjadi Rp1.846,1 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510,0 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,6 triliun.
Sementara dari sisi belanja negara, disepakati angkanya naik dari Rp2.708,7 triliun menjadi Rp2.714,2 triliun. Pada belanja pemerintah pusat, angka yang disepakati senilai Rp1.943,7 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp945,0 triliun dan belanja non-K/L Rp998,8 triliun.
Said menyebut ada tambahan belanja pendidikan senilai Rp1,1 triliun dari semula Rp4,4 triliun.
Pada transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), disepakati senilai Rp770,4 triliun, yang terdiri atas transfer daerah Rp702,4 triliun dan dana desa Rp68 triliun.
Dengan postur sementara tersebut, defisit anggaran tercatat senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB.
Dalam rapat kerja tersebut, Said juga telah meminta persetujuan dari pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Suahasil pun menyatakan persetujuan atas perubahan postur sementara RAPBN 2022.
Sebelumnya, Banggar bersama pemerintah juga telah menyepakati asumsi makro 2022. Target pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 5,2%, inflasi 3,0%, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp14.350. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Penerimaan pajak kayaknya sih belum biisa tercapai (lih tren penerimaan YY) Meski neraca pembayaran menggeliat baik... kan persoalan justru perimntaan import melemah artinya banyak komponen ekport brg jadi lainnya (manufaktur) dan agregate konsumsi DN yg masih belum bergerak membaik. Belum lagi spendingnya dipengaruhi oleh bayar kuajiban yg tertunda... sedikitnya kurang perhatikan dlm pemulihan ekonomi atau menggerakan pondasi ekonomi DN.. terutama pada klompok SMEs yg banyak menyerap TK.