Dedy Arfiansyah
,KECENDERUNGAN seseorang untuk berhasrat memiliki kendaraan bermotor adalah hal lumrah. Selain berfungsi sebagai alat transportasi, kendaraan bermotor juga bisa menjadi simbol prestige dan power. Apalagi kalau kendaraan yang dimiliki tergolong mewah dan jumlahnya lebih dari satu unit.
Namun, di luar perkara prestige, alasan paling umum di balik kepemilikan kendaraan pribadi adalah infrastruktur transportasi publik yang masih banyak perlu dibenahi.
Menurut data Korlantas Polri, jumlah kepemilikan kendaraan pribadi jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan umum, yakni dengan rasio 96% berbanding 4%.
Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk, property rights atas kendaraan bermotor ikut bertambah. Makin banyak jumlah manusia di Indonesia, makin tinggi pula demand terhadap kendaraan bermotor.
Polri, pada 2023, mencatat jumlah kendaraan bermotor di Tanah Air mencapai 153,4 juta unit, dengan 96% di antaranya adalah kendaraan pribadi. Dari porsi kendaraan pribadi tersebut, 86% di antaranya adalah sepeda motor dan 13% adalah kendaraan roda empat. Bahkan, jumlah kendaraan pribadi terus bertambah. Penjualan sepeda motor baru tembus 5 juta unit per tahun (AISI, 2023). Sementara itu, penjualan kendaraan roda empat atau lebih mencapai 1 juta unit per tahun (GAIKINDO, 2023).
Berdasarkan lokasinya, populasi kendaraan bermotor paling banyak tersebar di Pulau Jawa dengan persentase 59,7%. Selanjutnya, Sumatera 20,6%, Kalimantan 7,2%, Sulawesi 6,%, dan Bali 3%. Sayangnya, tingginya laju penambahan populasi kendaraan bermotor tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan yang memadai. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, panjang jalan relatif tetap, yakni pertumbuhan panjang jalan tiap tahunnya tak mencapai 6%. Kerusakan jalan di banyak titik juga memicu kemacetan.
Pajak sebagai Rem
Masifnya pengguna kendaraan bermotor memiliki korelasi dengan pengelolaan lingkungan. Bagi Indonesia, sebagai negara berpenduduk terbanyak keempat di dunia dan salah satu pemilik hutan terluas, isu pemanasan global bukan hal remeh. Namun, solusi atas pemanasan global akan berbenturan dengan pertumbuhan volume kendaraan bermotor. Hal tersebut juga tidak terbatas dipengaruhi oleh supply and demand.
Sederhananya, jumlah penduduk yang bertambah akan beriringan dengan penambahan permintaan atas kendaraan. Karenanya, industri otomotif akan berkembang pesat. Namun, di sisi lain keseimbangan lingkungan akan terganggu akibat pencemaran lingkungan yang dihasilkan kendaraan bermotor.
Karenanya, upaya penanganan pencemaran lingkungan memerlukan inetrvensi pemerintah dalam menyusun kebijakan. Salah satu opsi kebijakan yang disiapkan adalah pajak pigouvian. Pajak pigouvian diberikan untuk mengompensasi eksternalitas negatif dari emisi kendaraan bermotor.
Negara (state) perlu menjamin pertumbuhan ekonomi dengan memastikan industri tetap berjalan. Di sisi lain, pencemaran lingkungan perlu diminimalisasi. Solusinya, negara memberikan insentif kepada pelaku pasar untuk mengembangkan teknologi produksi kendaraan bermotor jenis hybrid atau ramah lingkungan. PR-nya, industri perlu memastikan agar pajak pigouvian yang diberlakukan benar-benar tepat sasaran.
Jika pajak pigouvian menjadi tools untuk meminimalisasi pencemaran kendaraan bermotor yang sudah eksisting, negara juga tetap perlu membatasi kepemilikian kendaraan bermotor dengan memberlakukan pajak progresif dan PPnBM.
Poinnya, dengan membatasi jumlah kendaraan bermotor, pemerintah perlu memastikan pergeseran penggunaan transportasi privat ke publik dengan optimal.
Jika dipandang dari sudut pandang pelaku pasar, pemungutan pajak progresif dan PPnBM merupakan regulasi yang kontraproduktif. Kebijakan tersebut dinilai hanya memberikan disinsentif kepada industri kendaraan bermotor. Di sisi lain, aspek eksternalitas negatif terhadap lingkungan cenderung terabaikan.
Penulis mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pelaku industri 'membayar' kompensasi atas eksternalitas negatif dari emisi karbon yang dihasilkan. Industri otomotif harus dibangun secara efisien dan memenuhi aspek equity serta tetap mematuhi regulasi tentang lingkungan.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
yaah, dalam hal pajak pigouvian sebagai rem isu pencemaran lingkungan saya setuju dengan penulis. Namun, menurut saya pemerintah juga perlu menciptakan ekosistem angkutan umum yang optionable bagi masyarakat,. Sehingga fenomena yang mungkin akan muncul pasca pemerintah menerapkan treatment dengan pajak pigouvian bisa kita redam dengan baik dan tujuan pemerintah terkait isu pencemaran lingkungan juga bisa tercapai.yaah, dalam hal pajak pigouvian sebagai rem isu pencemaran lingkungan saya setuju dengan penulis. Namun, menurut saya pemerintah juga perlu menciptakan ekosistem angkutan umum yang optionable bagi masyarakat,. Sehingga fenomena yang mungkin akan muncul pasca pemerintah menerapkan treatment dengan pajak pigouvian bisa kita redam dengan baik dan tujuan pemerintah terkait isu pencemaran lingkungan juga bisa tercapai.
bang ian, data & angka di tulisan ini akan lebih powerfull kalo pake infografis.
Dalam mengurangi polusi, pajak pigouvian lebih efektif dari pada regulasi. Pajak pigouvian memberikan insentif kepada produsen untuk sebanyak mungkin mengurangi polusinya (misal dikenakan pajak Rp. 5 juta untuk tiap limbah ton yang dihasilkan). Sedangkan regulasi langsung membatasi ambang polusi (misal mengurangi limbah hingga 500 ton per tahun).
FYI tambahan info aja nih sepeda motor menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibanding mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, mobil penumpang, dan bus. Dengan populasi mencapai 78% dari total kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebanyak 24,5 juta kendaraan, dengan pertumbuhan 1.046.837 sepeda motor per tahun (KLHK, 14 Agustus 2023).
Untuk memproduksi kendaraan listrik dan atau hybrid buatan lokal, UMKM dapat dilibatkan dalam peningkatan TKDN, misalnya sebagai penyedia komponen industri kendaraan bermotor, dealer, bengkel, dll.
very well written 👍🏻
Gokil si kaa wkwkwkw suda menunjukkan bibit juara
wow!!! 86% kendaraan motor, yg secara disiplin berlalu lintas suka seenaknya sendiri...
Perasaan angkot udh banyak tp statistik jumlah mobil & motor 96%.. mungkin umur kendaraan yg boleh melintas di jalan raya perlu dibahas juga pak ian..
ternyata 60 persen kendaraan ada di pulau jawa ya pak, gimana kalau ibukota pindah ke kalimantan pak? polusi naik juga dong