PER-03/PJ/2022

Pengecualian Ketentuan Faktur Pajak yang Dibuat PKP Pedagang Eceran

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Mei 2022 | 14:30 WIB
Pengecualian Ketentuan Faktur Pajak yang Dibuat PKP Pedagang Eceran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) PER-03/PJ/2022, ada beberapa keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada konsumen akhir.

Kendati demikian, Pasal 29 ayat (1) beleid tersebut memuat adanya pengecualian atas ketentuan pencantuman sejumlah keterangan minimal tersebut. Simak pula ‘PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak? Minimal Ada Keterangan Ini’.

“Dikecualikan dari ketentuan … Pasal 26 ayat (2), faktur pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir … dibuat sesuai dengan ketentuan … dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3),” bunyi penggalan Pasal 29 ayat (1).

Baca Juga:
Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Adapun Pasal 2 ayat (2) menyebutkan dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. Simak ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’.

Adapun BKP tertentu yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) meliputi:

  • angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
  • tanah dan/atau bangunan; dan
  • senjata api dan/atau peluru senjata api.

Sementara itu, JKP tertentu yang dimaksud meliputi:

  • jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
  • jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 16 Mei 2022 | 21:55 WIB

PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, kecuali PKP pedagang eceran tersebut melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu seperti yang terdapat dalam pasal 29 ayat (2) dan (3) PER-03/PJ/2022

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat