PER-03/PJ/2022

Pengecualian Ketentuan Faktur Pajak yang Dibuat PKP Pedagang Eceran

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Mei 2022 | 14:30 WIB
Pengecualian Ketentuan Faktur Pajak yang Dibuat PKP Pedagang Eceran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) PER-03/PJ/2022, ada beberapa keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada konsumen akhir.

Kendati demikian, Pasal 29 ayat (1) beleid tersebut memuat adanya pengecualian atas ketentuan pencantuman sejumlah keterangan minimal tersebut. Simak pula ‘PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak? Minimal Ada Keterangan Ini’.

“Dikecualikan dari ketentuan … Pasal 26 ayat (2), faktur pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir … dibuat sesuai dengan ketentuan … dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3),” bunyi penggalan Pasal 29 ayat (1).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Adapun Pasal 2 ayat (2) menyebutkan dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. Simak ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’.

Adapun BKP tertentu yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) meliputi:

  • angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
  • tanah dan/atau bangunan; dan
  • senjata api dan/atau peluru senjata api.

Sementara itu, JKP tertentu yang dimaksud meliputi:

  • jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
  • jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 16 Mei 2022 | 21:55 WIB

PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, kecuali PKP pedagang eceran tersebut melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu seperti yang terdapat dalam pasal 29 ayat (2) dan (3) PER-03/PJ/2022

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR