ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP Masih Verifikasi, WP Belum Bisa Ajukan Aktivasi EFIN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 17:30 WIB
Pendaftaran NPWP Masih Verifikasi, WP Belum Bisa Ajukan Aktivasi EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan jika status pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih dalam status Verifikasi, wajib pajak belum bisa mengajukan permohonan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menyampaikan status Verifikasi menandakan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak melakukan pendaftaran sedang melakukan merampungkan penelitian kelengkapan dokumen. Artinya, wajib pajak masih harus menunggu hingga status berubah menjadi Terima untuk mengajukan aktivasi EFIN.

“Silakan ditunggu hingga status Terima untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN ya, Kak,” sebut DJP, dikutip Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Adapun sebelumnya DJP juga menjelaskan terkait jangka waktu penelitian kelengkapan berkas dokumen pendaftaran NPWP tidak diatur secara spesifik. Dengan begitu, wajib pajak diminta melakukan pengecekan secara berkala melalui laman dashboard http://ereg.pajak.go.id/.

Kemudian, DJP menambahkan, ada alternatif lain yang dapat dilakukan wajib pajak untuk melakukan pengecekan status NPWP. Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Kakak juga bisa melakukan konfirmasi ke KPP tempat WP terdaftar. Kontak KPP dapat dilihat pada tautan http://pajak.go.id/id/unit-kerja,” tambah DJP.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP. Nomor identitas ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang ingin melakukan transaksi elektronik, seperti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Pada kesempatan tersebut, DJP juga menjelaskan saat ini permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan wajib pajak hanya dengan mengirimkan surat elektronik (email) kepada KPP terdaftar. Terdapat beberapa data yang perlu dicantumkan wajib pajak dalam email yang dikirimkan. Simak juga 'EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Belum Aktif? Begini Cara Aktivasinya'.

Wajib pajak harus mencantumkan data berupa data NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat lengkap, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone wajib pajak. Adapun data yang dicantumkan tersebut harus sesuai dengan data saat wajib pajak melakukan pendaftaran NPWP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Rizal 15 Mei 2023 | 11:00 WIB

saya suda 5x daftar NPWP online, sampai saya ganti account sampai 5x tapi sampai sekarang account belom bisa tervrifikasi, mohon arahan & penyebabnya apa?, sampai akun saya tidak bisa terverifikasi,,,,, trimaksihh

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%