DIGITALISASI

Pembayaran Pajak dan PNBP Lewat Saluran Digital, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 05 April 2021 | 11:41 WIB
Pembayaran Pajak dan PNBP Lewat Saluran Digital, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 telah mendorong banyak masyarakat beralih dari transaksi konvensional menjadi digital, termasuk dalam pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan pelaksanaan digitalisasi dalam keuangan negara. Saat ini, sambungnya, juga sudah makin banyak e-commerce yang menjadi lembaga persepsi untuk melayani pembayaran pajak dan PNBP secara digital.

"Dalam masa pandemi ini, semuanya [yang] pindah ke digital makin banyak," kata Sri Mulyani dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2021, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Sri Mulyani mengatakan pelaksanaan digitalisasi dalam keuangan negara telah terjadi dalam layanan pemerintah, yakni pembayaran pajak dan PNBP menggunakan saluran digital. Tidak hanya perbankan, beberapa platform e-commerce juga telah bergabung sebagai lembaga persepsi.

Pada Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang dirilis pada 2019 telah tergabung beberapa platform seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet sebagai lembaga persepsi untuk pembayaran pajak dan PNBP.

Sistem tersebut akan membuat pengelolaan penerimaan negara lebih akurat dan cepat. Hal ini dikarenakan sistem mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik.

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut pemerintah juga berupaya memperluas jangkauan layanan digital hingga ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.

Pada 2016, pemerintah mulai menandatangani kerja sama Palapa Ring senilai Rp7,6 triliun dan penyediaan jaringan backbone untuk sistem komunikasi kabel laut dan komunikasi serat optik sepanjang 36.000 kilometer untuk menjangkau sekitar 440 kabupaten.

Pemerintah juga membangun satelit multifungsi dengan investasi Rp7 triliun untuk meningkatkan konektivitas antarpulau. Pembangunan dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Dalam proyek ini, Sri Mulyani menyebut pemerintah memberikan banyak dukungan fiskal karena KPBU membutuhkan penjaminan dan pembiayaan.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Adapun pada 2021, strategi perluasan layanan digital tersebut misalnya menyediakan base transceiver train station di 5.053 desa 3T. Anggarannya masuk dalam APBN 2021 melalui belanja kementerian/lembaga senilai total Rp17 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp9 triliun.

Pengalokasian anggaran itu merupakan satu bagian dari rencana 5 tahun untuk menjangkau seluruh daerah agar bisa terkoneksi internet. Belanja per tahun untuk pengembangan teknologi informasi diperkirakan mencapai Rp16 sampai Rp17 triliun hingga 2024.

"Ini tujuannya agar 9.113 desa yang 3T bisa terkoneksi internet, 93.900 sekolah dan pesantren bisa masuk jaringan internet, 3.700 puskesmas yang belum terkoneksi internet bisa terkoneksi, 6.000 polsek dan koramil, dan 47.900 desa dan kecamatan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 April 2021 | 21:45 WIB

Digitalisasi ini sangat diperlukan di era yang serba modern seperti ini, semoga pemerintah dapat terus melakukan percepatan dan pemerataan jaringan internet di seluruh Indonesia agar segala sesuatu bisa selalu senantiasa terhubung.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI