DEBAT PAJAK

Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 08:57 WIB
Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta

JAKARTA, DDTCNews – Hari Pajak pada 14 Juli 2020 dipastikan hadir dalam suasana yang berbeda. Tahun ini, pajak sangat diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk membantu ekonomi kembali pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.

Biasanya, pajak lebih banyak dilihat dari fungsi penerimaan (budgeter) yang dipakai untuk mendanai belanja negara. Kali ini, fungsi mengatur (regulerend) dari pajak lebih menonjol untuk memberi stimulus pada ekonomi. Alhasil, pemerintah memperlebar batas defisit anggaran di atas 3% PDB.

Berbagai insentif pajak telah diberikan, baik melalui PMK 28/2020, PMK 44/2020, maupun yang terbaru PP 29/2020. Berdasarkan studi komparasi DDTC Fiscal Research, langkah yang diambil pemerintah dalam jangka pendek ini tepat dan selaras dengan 138 negara lain (update per 29 Mei 2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jika dilihat dari tujuan penggunaan instrumen pajak di sejumlah negara tersebut, tiga porsi terbesarnya adalah untuk kemudahan administrasi (37,1%), peningkatan arus kas usaha (35,8%), dan penunjang sistem kesehatan (11,4%). Pajak penghasilan (PPh) paling banyak dipakai.

Dibandingkan dengan negara lain, langkah Indonesia juga cukup progresif. Hal ini dikarenakan selain memberikan berbagai insentif temporer, pemerintah juga merilis kebijakan jangka panjang, yaitu penurunan tarif PPh badan dan pemajakan ekonomi digital.

Namun, setelah berjalan sekitar 3 bulan, hasil evaluasi dari pemerintah menunjukkan pemanfaatan insentif belum optimal. Banyak wajib pajak yang sebenarnya berhak atas insentif tapi belum memanfaatkannya. Alhasil, serapan hingga 27 Juni 2020 baru 10,14% dari estimasi Rp120,61 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih belum optimalnya pemanfaatan insentif tersebut dikarenakan belum maksimalnya sosialisasi. Oleh karena itu, sosialisasi secara masif akan dilakukan dengan melibatkan semua stakeholders terkait.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha memahami bahwa ada fasilitas yang diberikan pemerintah. [Fasilitas ini diberikan] agar mereka mendapat ruang atau bantuan dari sisi beban pajaknya untuk diringankan,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengaku akan melakukan pelacakan terhadap jumlah perusahaan atau wajib pajak yang sebetulnya berhak (eligible) atas sejumlah insentif pajak tersebut. Pasalnya, masih banyak yang sebenarnya berhak atas insentif tapi masih belum memanfaatkannya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Khusus untuk UMKM, sosialisasi juga dilakukan melalui pengiriman pesan ke alamat surat elektronik (email) masing-masing wajib pajak. Sosialisasi juga akan dilakukan melalui media sosial dan program Business Development Service (BDS) yang dilakukan secara virtual oleh setiap KPP.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan dampak Covid-19 berlaku hampir kepada seluruh sektor usaha. Dia mengapresiasi berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah. Namun, skema insentif diusulkan untuk diubah sesuai kondisi pelaku usaha.

“Kami apresiasi stimulus fiskal yang ada saat ini, tetapi memang kebijakan itu perlu diperluas misal insentif PPh Pasal 25 yang tidak hanya 30%. Kebijakan pemerintah tidak boleh setengah-setengah dan harus dilakukan secara cepat bagi yang terdampak lebih dahulu, seperti UMKM,” ujar Rosan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menilai insentif pajak yang telah diberikan saat ini perlu ditinjau ulang. Dalam situasi saat ini, sambungnya, semua pelaku usaha mempunyai masalah dari sisi cash flow. Oleh karena itu bantuan yang mengarah pada cash flow sangat penting.

Menurutnya, bantuan cash flow melalui diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 perlu dikaji ulang karena dampaknya ke pelaku usaha tidak terlalu besar. Tidak tanggung-tanggung, dia meminta agar diskon itu bisa diberikan hingga 100%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan secara umum program stimulus fiskal untuk penanganan Covid-19 masih menghadapi tantangan pada level operasional dan administrasi. Ruang revisi kebijakan pun dibuka.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Jadi policy design akan kita lihat setiap minggu. Kita akan lihat juga untuk insentif lainnya seperti apa kondisinya. Jadi, bisa melakukan redesain jika memang perlu diubah,” kata Febrio.

Menurut Anda, apa penyebab masih belum optimalnya pemanfaatan insentif pajak selama masa pandemi Covid-19? Apakah faktor sosialisasi yang masih kurang masif? Atau ada aspek lain yang lebih dibutuhkan pelaku usaha atau wajib pajak sehingga dibutuhkan perubahan skema kebijakan insentif?

Keberhasilan pemberian insentif pajak setidaknya akan menunjukkan niat baik pemerintah untuk condong pada fungsi regulerend pada tahun ini betul-betul berjalan. Jangan sampai, baik fungsi budgeter maupun regulerend dari pajak pada 2020 tidak ada yang berjalan baik.

Tulis komentar Anda di bawah ini. Siapa tahu, Anda yang terpilih meraih hadiah uang tunai senilai Rp1,5 juta (pajak hadiah ditanggung penyelenggara). Penilaian diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Senin, 13 Juli 2020 pukul 13.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan tepat saat momentum Hari Pajak pada Selasa, 14 Juli 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Gencarkan Sosialisasi atau Perbaiki Skema Kebijakan lalu tuliskan komentar Anda
Gencarkan Sosialisasi
Perbaiki Skema Kebijakan
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Gencarkan Sosialisasi
18
58.06%
Perbaiki Skema Kebijakan
13
41.94%

05 Juli 2020 | 06:32 WIB
#MariBicara Menurut hemat saya, baik menggencarkan sosialisasi atau memperbaiki skema kebijakan adalah dua opsi yang perlu diambil pemerintah karena sama baiknya. Akan tetapi, akan lebih efektif dan efisien jika opsi menggencarkan sosialisasi lebih dulu diambil (sebagai contoh; meningkatkan intensitas bertemu Wajib Pajak baik secara langsung ataupun daring baik dengan pelaksanaan webinar oleh tiap KPP dalam menggencarkan sosialisasi ataupun secara personal dengan komunikasi antar AR dengan WP yang bersangkutan) hal ini akan sedikit mengatasi juga permasalahan skema yang dirasa terlalu rumit oleh WP yang awam yang mungkin tidak mau mengambil risiko untuk membuat kesalahan yang dapat berakibat sanksi dari otoritas pajak kita.

04 Juli 2020 | 19:59 WIB
Seperti yang sudah disosialisasikan di berbagai media, pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemic Covid-19 melalui PMK No. 44/P MK.03/2020. Adapun insentif pajak yang diberlakukan pemerintah berlakukan selama pandemik berlangsung yakni insentif PPh pasal 21, PPh pasal 22 Impor, Angsuran PPh pasal 25, PPN, dan Pajak UMKM. Kenyataannya masyarakat masih belum optimal memanfaatankan insentif pajak tersebut. Barangkali tidak terlepas dari permasalahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak. Mungkin tidak sesuai kategori kegiatan kelompok ekonomi. Atau bisa karena terkendala dengan pemenuhan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2018 sebagai basis penentuan KLU. Sementara kalau bicara sosialisasi, menurut hemat saya tidak terlalu masalah di era kemajuan digital atau internet ini. Berharap saja ke depannya insentif ini dapat dimanfaatkan masyarakat demi perbaikan perekonomian di masa pandemi. #MariBicara

03 Juli 2020 | 19:03 WIB
Secara peraturan, insentif yang diberikan sudah cukup baik walaupun beberapa Industri tidak bisa memanfaatkan karna dibatasi oleh KLU yang diizinkan oleh DJP. Namun harus diakui bahwa sosialisasi yang diberikan masih sangat minim. Yang tahu dan concern dengan insentif ini adalah perusahaan middle up yang memang mempunyai SDM khusus untuk menganalisa pajak bagi bisnis mereka dan pastinya konsultan pajak yang memang bidangnya. Diluar itu, saya yakin banyak sekali wajib pajak yang tidak tahu akan insentif yang dikeluarkan pemerintah. Terlebih jika melihat dari UMKM yang secara struktur organisasinya sangat sederhana. Ditengah pandemi seperti ini, dengan penjualan UMKM yang turun, sulit bagi para pemilik UMKM untuk melihat insentif pajak apa yang bisa mereka gunakan, yang ada mungkin hanya berpikir bagaimana mereka berjualan dan membayar gaji pegawai. Ditambah sulitnya administrasi pajak di negara ini, sudah barang tentu para pemilik UMKM kurang melirik akan insentif pajak ini.

02 Juli 2020 | 14:44 WIB
#MariBicara Teman saya memilih untuk tidak memanfaatkan insentif pajak karena katanya takut ada masalah (diperiksa) dikemudian hari. Ternyata image negatif kantor pajak belum hilang dari benak wajib pajak. Jika tingkat kepercayaan rendah, penerimaan pajak tidak maksimal, maka target tax ratio tidak akan tercapai. Saya pikir masalah kepercayaan ini jauh lebih krusial dibandingkan pilihan 'gencarkan sosialisasi' atau 'perbaiki skema kebijakan'. Dan ini PR besar.

30 Juni 2020 | 22:18 WIB
Menurut saya, kebijakan insentif pajak sudah tepat sebagai upaya mitigasi dampak negatif Covid-19 bagi siklus bisnis pelaku usaha dan juga untuk mengurangi beban biaya pelaku usaha ditengah turunnya tingkat produktifitas dan tingkat permintaan di pasar. Minimnya pemanfaatan insentif saat ini bisa disebabkan oleh banyak hal dimana salah satunya adalah banyaknya pelaku usaha khususnya UMKM yang belum paham terkait skema untuk mendapatkan insentif, khususnya di bidang administratif. Disisi lain kekeliruan terhadap kewajiban pajaknya seperti apakah tetap wajib lapor atau tidak juga turut mendorong rendahnya pemanfaatan insentif. Oleh karena itu pemerintah tidak cukup hanya melakukan pemberitahuan melalui surat atau pesan elektronik pada WP. Pemerintah bisa membuat video atau media lain seperti iklan layanan masyarakat berisi simulasi pemanfaatan insentif dan kewajiban wajib pajak yang mendapatkan insentif, dengan begitu pemanfaatan insentif akan terkontraksi dengan sendirinya. #MariBicara

30 Juni 2020 | 14:16 WIB
Skema kebijakan insentif perpajakan di masa pandemi melalui PMK Nomor 44/PMK.03/2020 sudah tepat. Perluasan cakupan bidang usaha yang berhak mendapatkan fasilitas insentif juga telah dilakukan. Jaminan ketepatan sasaran insentif menjadi masalah utama di lapangan. Serapan insentif perpajakan yang hanya mencapai 10,14% per tanggal 27 Juni 2020 menjadi bukti. Terobosan baru dalam rangka sosialisasi yang tepat sasaran perlu digencarkan. Hal ini penting dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi yang tengah mengalami krisis di masa pandemi ini. Menggandeng APIKMI dan AIUMI sebagai wadah perkumpulan para pelaku usaha menengah ke bawah untuk menggencarkan sosialisasi insentif perpajakan kepada para anggotanya bisa menjadi salah satu solusi. Metode sosialisasi dengan pemberitahuan melalui alamat surel kurang optimal mengingat mayoritas wajib pajak sektor UMKM masih buta akan teknologi. Harus ada upaya jemput bola oleh Ditjen Pajak agar serapan insentif perpajakan menjadi optimal. #MariBicara

30 Juni 2020 | 13:44 WIB
Menurut saya yang perlu diperbaiki supaya insentif pajak ini bisa diaplikasikan secara merata itu pertama dari pihak DJP harus lebih gencar mensosialisasikan kebijakan ini melalui berbagai media massa dan intensifitas waktunya juga harus lebih sering kemudian yang kedua kembali lagi ke pihak wajib pajaknya yang harus rajin-rajin membaca dan mengupdate peraturan atau info perpajakannya, dalam arti tingkat literasi pajak dari para wajib pajak harus ditingkatkan juga agar kita sama-sama saling bahu membahu mewujudkan kemerataan penggunaan insentif ini #MariBicara

30 Juni 2020 | 12:30 WIB
Menurut saya, sosialisasi sudah baik tetapi yg masih kurang, seperti kode KLU ( Klasifikasi Lapangan Usaha). tidak semua WP mendapatkan insentif, hanya yang memiliki KLU dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE . Dan hanya 440 KLU yang dapat menerima fasilitas insentif PPh 21 dan 102 KLU saja yang dapat diberikan pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, serta kemudahan restitusi PPN. Menurut saya banyak dari WP yg belum mengerti soal KLU tersebut. Dan untuk insentif UMKM menurut saya juga masih banyak yg belum mengetahui langkah-langkah yg harus dilakukan agar mendapatkan insentif tersebut, seperti pengajuan SUKET PP 23 dan sampaikan laporan realisasi. #MariBicara

30 Juni 2020 | 11:50 WIB
Menurut saya, yang harus ditambah yakni 'Gencarkan Sosialisasi', bila hanya melalui email saja, bisa saja tidak terbaca atau mungkin dianggap spam. Sosialisasi bisa berupa iklan masyarakat di televisi, media sosial maupun platform digital lainnya. Jadi semua bisa tahu akan insentif pajak tersebut. Karena insentif pajak ini juga merupakan istilah yang masih banyak yang belum memahami. Lalu, untuk insentif PPh 25 sebesar 30 persen saya rasa sudah cukup karena fungsi regulasi dan budgetir juga harus imbang, tinggal pemajakan platform digital saja yang harus benar benar diawasi agar kedua fungsi pajak tersebut bisa seimbang.

30 Juni 2020 | 11:27 WIB
Menurut saya, pemberitan insentit dari pemerintah memang cukup bagus, tetapi jika dilihat secara komprehensif skema kebijakan yang diberikan belum terlalu berdampak terdampak cash flow dari WP terlebih lagi untuk usaha UMKM yang terseok seok di masa pandemi ini. Melihat hal tersebut skema kebijakan dari Pemerintah perlu di tinjau kembali, sehingga kebijakan yang di berikan oleh Pemerintah bisa berpengaruh signifikan terhadap ketahanan usaha di masa Pandemi. Setelah kebijakan tersebut sudah diperbaiki penyampaian (sosialisasi) terkait tata cara pemanfaatan kebijakan tersebut perlu di lakukan secara komprehensif juga, karena dilapangan tidak banyak pengusaha khususnya UMKM yang mengikuti perkembangan kebijakan peraturan dibidang perpajakan, perlu rasanya Dirjen Pajak menggandeng Instansi atau bahkan Komunitas-komunitas terkait untuk ikut aktif dalam penyampaian informasi kebijakan tersebut ke masyarakat.. #MariBicara
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra