JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.
Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.
Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
75 Tahun Indonesia merdeka, WNI sudah saatnya menyadari pentingnya sadar pajak terutama Pajak Penghasilan. Pada saat masa pandemi covid 19 WNI harus taat bayar pajak karena hal itu sangat dibutuhkan pemerintah sebagai pendapatan negara agar Indonesia tidak terjadi resesi perekonomian indonesia
Peran penting kepatuhan perpajakan dalam membangun negeri merupakan tantangan bersama warga negara dan pemerintah setelah kemersekaan Indonesia. Dengan aktifnya peran warga negara dan pemerintah diyakini dapat mensejahterakan negara, pembangunan merata dan alokasi yang rata. Semoga DDTC terus maju untuk memberikan informasi perpajakan dan menumbuhkan rasa kepatuhan perpajakan warga negara indonesia.
Tepat di hari ulang tahun Indonesia ke 75 dan juga baru di cetak uang dengan nominal 75.000 serta dengan diterbitkan buku dengan konsep dasar Pajak Penghasilan semoga Indonesia semakin jaya, masyarakat Indonesia semakin paham mengapa melakukan penyetoran pajak ke kas negara dari penghasilan yang diterima. Semoga DDTC juga dapat menjadi konsultan pajak yang dapat di percaya oleh masyarakat Indonesia. Semoga webinar dapat diikuti banyak orang dan memberi manfaat bagi penerima penghasilan diindonesia.
Selalu menjadi inspirator bagi para peneliti dan juga para praktisi perpajakan, semoga Sistem Perpajakan di Indonesia akan semakin baik ke depannya. Indonesia JAYA!!!
Merdeka Luar biasa Gagasan pembagian buku tentang perpajakan penghasilan. harapan kami selaku usahawan semakin paham pelopran pajak, semakin taat serta disiplin bayar pajak , menuju Indonesia lebih maju.
75 tahun Indonesia merdeka, pahlawan berjuang keras, mati-matian agar kita bisa menikmati hari ini. Hari kemerdekaan mengingatkan kita untuk terus berjuang bagi Indonesia, memajukan Indonesia dengan cara yang kita bisa, yaitu dengan paham, taat, dan bayar pajak untuk kemajuan kita dan negara bersama! Merdeka!
Indonesia Maju Indonesia Makmur Indonesia Kuat..... Dirgahayu repbublik Indonesia ke 75
Dirgahayu repbublik Indonesia ke 75 semoga masyarakat akan lebih sadar pajak untuk pembangunan dan pajak bisa lebih meningkatkan ekonomi rakyat
Semoga dengan diluncurkannya buku tentang konsep dasar pajak penghasilan tepat di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, masyarakat bisa untuk "merdeka" dalam memahami tentang konsep pajak penghasilan ini. Karena terkadang saya rasa ada yang merasa kesulitan dalam memahaminya yang disebabkan konsepnya yang hampir-hampir mirip antara satu dengan yang lain. Dengan adanya buku ini saya harap menjadi modal bagi para akademisi, praktisi, maupun mahasiswa, bahkan sampai kepada masyarakat awam yang ingin memahami konsep pajak penghasilan ini bisa menangkap apa yang disampaikan oleh penulis buku.
Saat ini kemerdekaan Indonesia sudah mencapai usia ke 75 tahun. Pencapaian sampai ke usia 75 tahun bukanlah hal mudah, banyak rintangan dan tantangan yang dihadapi. Untuk mencapai semua itu bangsa Indonesia selalu melakukan proses yang secara terus menerus dan berkelanjutan. Dibutuhkan tindakan nyata untuk menjalankan pemerintahan dan roda perekonomian negara. Pajak sebagai komponen penting terselenggaranya pemerintahan merupakan sumber pendapatan dan berfungsi mewujudkan keadilan sosial dengan melakukan distribusi kesejahteraan yaitu dengan cara menetapkan tarif progresif yang dibebankan kepada masyarakat yang secara ekonomi mampu . Untuk kemudian, hasil dari pajak disalurkan untuk program-program kepada masyarakat yang kurang mampu.