HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2020 | 16:07 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke 75 & DDTC ke 13, semoga pajak memerdekakan semua lapisan masyarakat, menjadi pemerata kehidupan dan strata sosial

28 Agustus 2020 | 15:58 WIB

Dalam dirgahayu RI ke-75 ini, DJP terus berinovasi untuk mengembangkan system perpajakan, dan harapan akan terus berkembang shingga tidak tertinggal dengan system perpajakan Luar negeri. Pajak KIta Untuk Kita.

28 Agustus 2020 | 15:50 WIB

75 tahun kemerdekaan Indonesia akan lebih bermakna dengan Pembangunan yang berkelanjutan, Adil, dinikmati oleh semua masyarakat. Pembangunan sendiri akan membutuhkan "bahan bakar" sebagai penggerak. Pajak adalah sumber penggerak pembangunan paling sehat karena merupakan aspek kontribusi setiap Subjek Pajak (Warga Negara) kepada pembangunan. Semoga literasi Pajak akan meningkatkan Tax Ratio sehingga Negara akan semakin cepat berkembang menjadi negara maju.

28 Agustus 2020 | 15:50 WIB

Dirgahayu RI ke 75! Selamat ulang tahun ke 13 untuk DDTC! Semoga makin berjaya dan memberikan kontribusi bagi perpajakan di Indonesia. Sukses selalu

28 Agustus 2020 | 15:03 WIB

Dirgahayu NKRI yang ke-75, semoga selalu tetap jaya. dengan Pajak maka secara tidak langsung kita ikut andil dalam membatun INDONESIA untuk selalu bersaing dengan negara negara lain. PAJAK KITA UNTUK KITA!!

28 Agustus 2020 | 14:40 WIB

75 Tahun Indonesia Merdeka, 75 Tahun pula Pajak turut andil dalam membangun bangsa. by : Yuliani Sari Devi

28 Agustus 2020 | 14:07 WIB

Negara Indonesia sudah 75 tahun sah merdeka! namun beberapa masyarakat nya justru merasa belum merdeka dengan berbagai aturan dan pungutan. Jadi sebenarnya pajak ini memerdekakan atau membelenggu? jawaban saya: justru pajak adalah salah satu instrumen kemerdekaan bangsa ini. kenapa? melalui pajak, bangsa ini membuktikan bahwa Indonesia mampu mandiri melakukan berbagai pembiayaan atas pembangunan demi kesejahteraan rakyatnya. . Pajak yang dihimpun dari rakyat, akan 100% dikembalikan untuk pembiayaan berbagai kebutuhan rakyat. Secara tidak langsung rakyat sebenarnya telah MERDEKA dari segi keuangan dan tidak bergantung pada negara asing sebagai pemodal. bangsa ini mampu menentukan sendiri arah geraknya. bangsa ini telah merdeka karena memiliki instrument keuangan independen yang kuat. . Semua ini akan berhasil bila didukung dengan kinerja dan pengelolaan dana masuk yang optimal, dan partisipasi wajib pajak yang taat bayar pajak. - Theo Arly Napitupulu.

28 Agustus 2020 | 14:06 WIB

Negara Indonesia sudah 75 tahun sah merdeka! namun beberapa masyarakat nya justru merasa belum merdeka dengan berbagai aturan dan pungutan. Jadi sebenarnya pajak ini memerdekakan atau membelenggu? jawaban saya: justru pajak adalah salah satu instrumen kemerdekaan bangsa ini. kenapa? melalui pajak, bangsa ini membuktikan bahwa Indonesia mampu mandiri melakukan berbagai pembiayaan atas pembangunan demi kesejahteraan rakyatnya. . Pajak yang dihimpun dari rakyat, akan 100% dikembalikan untuk pembiayaan berbagai kebutuhan rakyat. Secara tidak langsung rakyat sebenarnya telah MERDEKA dari segi keuangan dan tidak bergantung pada negara asing sebagai pemodal. bangsa ini mampu menentukan sendiri arah geraknya. bangsa ini telah merdeka karena memiliki instrument keuangan independen yang kuat. . Semua ini akan berhasil bila didukung dengan kinerja dan pengelolaan dana masuk yang optimal, dan partisipasi wajib pajak yang taat bayar pajak. - Theo Arly Napitupulu.

28 Agustus 2020 | 12:27 WIB

Hari kemerdekaan merupakan momentum bangsa Indonesia untuk terus menerus melestarikan dan mengembangkan sayapnya sebagai negara yang makmur dan sejahtera. Salah satu instrumen untuk mencapai ini adalah dengan pajak. Pajak sebagai pengatur dan sumber pendapatan negara terbesar harus sama-sama kita jaga kebijakan dan pelaksanaannya. Seiring bertambahnya umur Indonesia ini, maka harapannya kebijakan dan pelaksaan perpajakan di Indonesia juga semakin lebih baik. Dirgahayu Indonesia! -Teta Karina Lungket Widonta

28 Agustus 2020 | 11:54 WIB

Dirgahayu NKRI yang ke 75 dan Dirgahayu DDTC yang ke 13. dengan taat pajak keberlangsungan pembangunan ekonomi bisa berjalan dengan lancar dan merata. itulah Merdeka yang sesungguhnya. Pajak dari kita untuk kita. by:Eka

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah