DDTC PODTAX

Mengapa Reformasi PPN Diperlukan?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juli 2021 | 15:42 WIB
Mengapa Reformasi PPN Diperlukan?

PEMERINTAH telah berulang kali menyatakan rencananya untuk melakukan reformasi PPN di berbagai aspek. Reformasi PPN tersebut direncanakan masuk dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Berbagai aspek perubahan sistem PPN pun telah menyeruak ke ranah publik, salah satunya rencana perubahan skema tarif PPN. Dalam hal ini, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif umum PPN dari 10% menjadi 12% serta adanya pengaturan mengenai PPN multitarif.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemerintah juga berencana untuk mengatur kembali berbagai pengecualian dan fasilitas PPN. Saat ini terdapat 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Selain itu, terdapat pula berbagai fasilitas PPN lainnya seperti PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut untuk barang dan jasa tertentu.

Lantas, apa saja pertimbangan pemerintah untuk melakukan reformasi PPN? Apakah berbagai aspek dalam reformasi PPN telah sesuai dan selaras dengan konsep dan/atau praktik internasional?

Pada episode DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi bersama Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji untuk mengulas secara komprehensif mengenai rencana pemerintah dalam reformasi PPN.

Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Oktober 2022 | 13:55 WIB

Mantapp..

11 Oktober 2022 | 13:55 WIB

Mantapp..

11 Oktober 2022 | 13:51 WIB

Mantapp..

07 Juli 2022 | 16:24 WIB

Mantapp..

31 Agustus 2021 | 12:33 WIB

Mantapp..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak