Ardy Firman Syah
,REALISASI penerimaan pajak pada semester I/2021 menunjukkan adanya peningkatan secara tahunan. Namun target dari penerimaan pajak yang telah ditetapkan pemerintah, realisasi masih terlampau jauh dengan gap cukup besar.
Ada beberapa sektor usaha yang masih masuk dalam kategori merah dengan kontribusi pajak terendah. Salah satunya adalah sektor jasa keuangan dan asuransi dengan realisasi penerimaan pajak minus 3,62% secara tahunan.
Kemudian, penerimaan konstruksi dan real estat minus 18,07%, transportasi dan pergudangan minus 1,34%, pertambangan minus 9,78%, serta jasa perusahaan terkontraksi 4,95% secara tahunan.
Kinerja itu dapat dijadikan sebagai peluang untuk mengoptimalkan pemulihan ekonomi secara makro pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Otoritas pajak harus mampu berkontribusi aktif mengambil kebijakan yang berdampak pada seluruh sector usaha.
Ada beberapa kebijakan dalam pemungutan pajak terutang ketika kondisi pelaku usaha mengalami defisit dari total pendapatan yang diterima. Metode yang dilakukan antara lain dengan cara kompensasi atas kerugian pajak.
Metode tersebut mencakup kompensasi atas kerugian pajak tahun berjalan ke tahun-tahun berikutnya (loss carry forward) dan kompensasi atas kerugian fiskal pada tahun pajak berjalan ke tahun-tahun sebelumnya (loss carry back).
Beberapa negara Uni Eropa dan Amerika telah menerapkan loss carry back bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan ini memungkinkan kompensasi kerugian fiskal pada tahun pajak berjalan ke tahun-tahun pajak sebelumnya yang telah ditetapkan besaran pajak terutangnya.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (2) UU PPh, jika penghasilan bruto setelah pengurangan biaya didapat kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.
Kebijakan yang diterapkan Indonesia itu merupakan skema loss carry forward. Namun, adanya pandemi mengharuskan adanya perubahan kebijakan yang lebih inklusif dan memiliki impact besar dalam peningkatan pendapatan pajak.
Kebijakan yang tepat untuk diimplementasikan adalah kompensasi kerugian fiskal dengan asumsi metode penghitungan pajak terutang dari tahun pajak berlangsung (2021) dikompensasikan pada pajak terutang prapandemi (estimasi 2—3 tahun sebelumnya, yakni pada 2018-2020).
Hal tersebut dikarenakan situasi pada tahun sebelumnya merupakan kondisi yang efektif dan konklusif untuk pencatatan penghasilan bruto yang lebih besar dibandingkan dengan biaya-biaya dari kegiatan bisnis.
Hasil pajak terutang tahun-tahun prapandemi pun dapat dijadikan sebagai wadah kompensasi yang ideal dalam menutupi kerugian fiskal pada 2021. Pada 2021, penerimaan pelaku usaha menurun dibandingkan dengan kinerja pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam penerapan kebijakan loss carry back, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, diperlukan adanya negatif list dengan mengategorikan jenis-jenis usaha yang diperbolehkan menerapkan kebijakan ini. Jenis usaha berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat seperti perdagangan, pasar, jasa transportasi, pariwisata, dan perhotelan.
Kedua, diperlukan adanya integritas kepatuhan pelaku usaha selaku wajib pajak dalam menyusun laporan fiskal yang ditujukan pada otoritas pajak dengan prinsip transparansi dan akuntabel.
Ketiga, diperlukan adanya kolaborasi yang berkesinambungan antara otoritas dan wajib pajak dalam meminimalisasi upaya penyelewengan pencatatan yang tidak akrual dan akuntabel. Kolaborasi juga diperlukan untuk melihat kemampuan wajib pajak dalam mengompensasikan pajak terutang pada tahun-tahun sebelumnya dari laporan fiskal yang telah ditetapkan.
Jika langkah-langkah di atas diimplementasikan secara prosedural dan penuh kehati-hatian, kebijakan loss carry back akan menstimulus dan memberikan dampak yang signifikan dalam realisasi penerimaan pajak untuk semua sektor usaha pada tahun mendatang.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Ok banget artikelnya, semoga sukses Bapak Ardy👍
mudah2an penerimaan pajak tahun depan bisa lebih baik lagii. Aamiin
keren bingits, bikin merinding
ok banget artikelnya
semoga sukses Bapak Ardy 👍