KAMUS PAJAK

Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 17 Februari 2020 | 13:06 WIB
Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini

Ilustrasi. (DDTCNews)

TENGGAT waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan semakin dekat. Guna memudahkan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak (WP), saat ini Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai fasilitas pelaporan secara online, diantaranya melalui e-Filing maupun e-Form.

Bagi wajib pajak yang sudah terbiasa melaporkan SPT secara online, istilah e-Filing maupun e-Form mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, berbeda dengan wajib pajak (WP) baru, kedua istilah tersebut mungkin masih membingungkan.

Lantas apa sebenarnya e-Filling dan e-Form? Apa perbedaanya?

Baca Juga:
Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

E-Filing
E-FILING adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).

Fitur e-Filing dapat dimanfaatkan untuk melaporkan SPT tahunan bagi WP orang pribadi (OP), baik bagi WP OP dengan formulir 1770 SS, 1770 S, maupun 1770. Anda juga dapat mempelajari perbedaan ketiga formulir tersebut pada artikel ini. Bagi WP badan juga dapat menyampaikan SPT tahunan Badan (1771) melalui e-Filing.

Pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, WP harus sudah mengantongi EFIN untuk mendaftarkan diri dalam sistem DJP Online.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Adapun secara ringkas, untuk melaporkan SPT melalui fitur e-Filing, WP dapat mengakses laman www.djponline.pajak.go.id. Setelah melakukan login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, Anda perlu memilih menu lapor – e-Filing dan melakukan pengisian SPT Tahunan dengan panduan maupun tidak. Anda juga bisa masuk ke laman efiling.pajak.go.id.

Data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan. Setelah mengisi data secara benar dan lengkap, WP akan diminta memasukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email sebelum dapat mengirimkan hasil SPT Tahunan melalui menu submit SPT.

Tidak berselang lama setelah SPT dikirimkan, WP akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan melalui email masing-masing, sebagai bukti bahwa SPT telah dilaporkan. Anda juga dapat menyimak tata cara pelaporan pajak melalui e-Filing pada infografis berikut.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Adanya fitur e-Filing dapat mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, sehingga WP tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dan mengantre panjang. Selama terhubung dengan internet Anda dapat melaporkan SPT anda dimanapun dan kapanpun.

Namun, tak jarang terjadi error saat tengah menggunakan fitur e-Filing. Apabila hal ini terjadi, Anda dapat mengecek Daftar Kode Error untuk meperoleh informasi mengenai cara penanganannya. Selain itu, untuk mengatasi jaringan internet yang tidak stabil WP dapat memanfaatkan fitur e-Form.

E-Form
E-FORM merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline. Seperti halnya e-Filing, fitur e-Form juga diakses melalui laman djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id.

Baca Juga:
Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Secara ringkas, untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form, WP harus login pada laman DJP Online lalu memilih menu e-Form. Setelah menu e-form dipilih maka akan muncul menu untuk mengunduh berkas terkait e-form diantaranya formulir e-Form, aplikasi form viewer (aplikasi agar formulir SPT elektornik dapat dibuka), petunjuk instalasi aplikasi form viewer dan petunjuk pengisian e-Form.

WP dapat membuat SPT e-Form sesuai dengan jenis formulir SPT yang diperlukan. Setelah mengunduh, WP dapat mengisi SPT tahunan secara offline menggunakan e-Form dan aplikasi form viewer yang sudah di-install. Adapun informasi harus diisi dan dilengkapi oleh WP diantaranya penghasilan, harta, hutang, dan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Setelah diisi secara lengkap, WP harus mengunggah file tersebut ke sistem DJP langsung melalui fitur e-Form (tanpa harus masuk kembali ke laman DJP Online) dan akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi SPT. Namun, fitur e-Form hanya tersedia bagi WP yang menggunakan formulir SPT 1771, 1770, dan formulir SPT 1770S.

Baca Juga:
Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Perbedaan
WP yang memillih mengisi SPT melalui fitur e-Filing, diharuskan selesai mengisi formulir SPT tahunan pada satu waktu pengisian. Pasalnya, jika tidak diselesaikan pada saat itu juga maka WP harus mengisi kembali formulir SPT dari awal. Dengan demikian WP sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi internet.

Sementara itu, WP yang memilih mengisi SPT menggunakan fitur e-Form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengupload. Pasalnya, WP dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline.

Selanjutnya, pelaporan SPT dengan e-Filing sudah dapat dilakukan menggunakan smartphone berbasis Android. Namun, e-Form belum dapat dijalankan menggunakan Android dan belum dilengkapi dengan petunjuk pengisian teknis yang spesifik seperti e-Filing.

Kendati demikian, DJP menciptakan e-Form bukan untuk mencari mana yang lebih baik dan lebih mudah melainkan guna menambahkan opsi kepada WP dalam menyampaikan SPT tahunannya. Penambahan opsi pelaporan ini dilaksanakan demi terwujudnya target DJP mengikuti perkembangan era digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2020 | 16:48 WIB

cara menyimpan eform SPT 1771

16 April 2020 | 16:48 WIB

cara menyimpan eform SPT 1771

01 April 2020 | 21:10 WIB

E-Form tidak dapat digunakan pada komputer dengan OS Windows XP

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB