UU CIPTA KERJA

Jika PAD Turun Akibat RPP PDRD, Ini Tuntutan Apeksi

Dian Kurniati | Minggu, 13 Desember 2020 | 08:01 WIB
Jika PAD Turun Akibat RPP PDRD, Ini Tuntutan Apeksi

Pekerja mengakses aplikasi Parigel sebelum memasarkan kerajinan akar wangi di Zocha Graha Kriya, Garut, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia menuntut pemerintah memberikan insentif jika pendapatan asli daerah susut akibat penerapan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah turunan UU Cipta Kerja. (ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menuntut pemerintah memberikan insentif jika pendapatan asli daerah susut akibat penerapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) turunan UU Cipta Kerja.

Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany mengatakan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah otomatis berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) dan kemandirian fiskal daerah. Dalam kondisi itu, pemerintah perlu memberikan insentif anggaran agar semua program di daerah dapat terealisasi.

"Dalam hal penyesuaian tarif pajak menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah, pemerintah dapat memberikan dukungan insentif anggaran bagi pemerintah daerah," katanya dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Airin mengatakan usulannya itu bisa disisipkan antara Ayat 5 dan 6 Pasal 20 RPP PDRD. Secara umum, pasal tersebut memuat sanksi jika pemda tidak mengikuti RPP untuk menetapkan tarif PDRD sesuai ketentuan, tetapi tidak ada penjelasan soal konsekuensi atas risiko penyusutan PAD.

Pasal 20 tersebut berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) 15% dari DAU. Namun, Airin meminta sanksi penundaan dan atau pemotongan itu diturunkan menjadi maksimum 5% dari total DAU yang diterima pemda.

"Dengan pertimbangan tidak mengganggu kapasitas fiskal daerah, dan usulan penundaan DAU dilakukan dalam tahun anggaran berjalan maksimal 1 bulan," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Menurutnya, relaksasi sanksi tersebut juga untuk memastikan APBD selalu mencukupi untuk mendanai berbagai program daerah. Pasalnya, dia memperkirakan pandemi Covid-19 masih akan menghambat upaya pengumpulan PAD.

Pasal 19 ayat 2 RPP PDRD mencantumkan peluang pemda memperoleh insentif dari pemerintah pusat asal terjadi pengurangan PAD akibat penyederhanaan perizinan. Menurut Airin, pemerintah perlu memberikan insentif serupa jika terjadi pengurangan PAD akibat penurunan tarif PDRD.

Pasal 20 ayat 3 RPP PDRD memuat relaksasi pengenaan sanksi pemotongan dan penundaan DAU jika daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, wabah penyakit menular dan/atau kondisi lainnya yang berdampak negatif terhadap kondisi fiskalnya.

Sementara itu, pada ayat 4 hingga 6 yang ingin disisipi aturan soal insentif anggaran oleh Airin, mengatur mengenai teknis pemberian relaksasi tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Desember 2020 | 11:02 WIB

Bermain game selain membuang suntuk, sekarang bisa menghasilkan uang juga loh, gak percaya? Ayo bergabung bersama kami. Hub aja 0823-6991-4226 (WA)

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak