KONSULTASI

Ingin Manfaatkan Insentif Pajak, Harus Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Februari 2021 | 13:15 WIB
Ingin Manfaatkan Insentif Pajak, Harus Lapor SPT

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Marta dari Manado. Saya merupakan karyawan divisi pajak di salah satu perusahaan yang telah memanfaatkan beberapa insentif pajak yang tertuang dalam PMK 110/2020 hingga Desember 2020.

Saya ingin mengajukan dua pertanyaan. Pertama, dengan adanya perpanjangan masa pemanfaatan, adakah kewajiban tambahan yang perlu dilakukan? Kedua, karena pengumuman perpanjangan tersebut baru dilakukan pada Februari, apakah insentif tersebut tetap dimanfaatkan untuk masa pajak Januari lalu? Terima kasih atas kesempatan dapat bertanya.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Marta atas pertanyaan yang diajukan. Memang benar, pemerintah telah mengumumkan kembali 6 insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 melalui. Hal tersebut diatur dalam PMK 9/2021 yang diundangkan pada 2 Februari 2021.

Keenam insentif tersebut adalah:

  1. PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah (DTP)
  2. PPh final UMKM DTP
  3. PPh final jasa konstruksi DTP
  4. PPh Pasal 22 Impor
  5. Angsuran PPh Pasal 25; dan
  6. Restitusi PPN dipercepat

Secara umum, kewajiban yang harus dipenuhi dalam PMK 110/2020 tetap ada dalam PMK 9/2021 sehingga perlu tetap dijalankan. Selain itu, terdapat hal lain yang perlu dilakukan pemberi kerja atau wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Pasal 16 ayat (1) PMK 9/2021 mengatur sebagai berikut:

“a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah … (untuk karyawan);
b. PPh final ditanggung Pemerintah …
(untuk UMKM);
c. PPh final ditanggung Pemerintah …
(untuk jasa kosnstruksi);
d. pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
e. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25;
f. pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN
harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.”

Dengan demikian, perusahaan tempat Ibu bekerja perlu memastikan bahwa SPT perusahaan sebagai wajib pajak badan maupun karyawan telah melapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019.

Selanjutnya, bagaimana dengan status keenam insentif tersebut untuk Masa Pajak Januari 2021? Kita dapat merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2021 yang menyebutkan insentif pajak, tidak termasuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, berlaku untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021.

Dengan demikian, meskipun sudah lewat, ada 5 insentif pajak yang tetap dapat dimanfaatkan untuk kewajiban pajak pada masa pajak Januari 2021. Namun, jangan lupa untuk melaporkan realisasi pemanfaatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PMK tersebut.

Adapun jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan sampai dengan 30 Juni 2021

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat bermanfaat.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Februari 2021 | 15:07 WIB

saya joe , mau tanya untuk SPT tahunan UMKM PPh Final yg di tanggung Pemerintah apakah dilaporkan, apabila dilaporkan di bagian form apa ya? dan daftra penghasilan Bruto masih harus di buat ya? terima kasih

16 Februari 2021 | 15:07 WIB

saya joe , mau tanya untuk SPT tahunan UMKM PPh Final yg di tanggung Pemerintah apakah dilaporkan, apabila dilaporkan di bagian form apa ya? dan daftra penghasilan Bruto masih harus di buat ya? terima kasih

13 Februari 2021 | 13:25 WIB

Salam.... untuk realisasi PPH final DTP 2021 sudah bisa di acces ...sejak kemaren pagi

10 Februari 2021 | 14:35 WIB

saya mau masukan tanggal pembayaran di spt badan 2020, tanggal 10 Fen 2021 tidak bisa bisanya maksimal 31 Des 2020 mohon petunjuk tks

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN