KEBIJAKAN PAJAK

Implementasi Konsensus Pajak Global Diprediksi 2024, Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 September 2021 | 08:30 WIB
Implementasi Konsensus Pajak Global Diprediksi 2024, Ini Kata Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan implementasi penuh konsensus global pajak internasional baru terealisasi pada 2024.

International Tax Analyst BKF Kemenkeu Melani Dwi Astuti mengatakan OECD menetapkan target implementasi hasil konsensus pada 2023. Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan teknis pada kebijakan domestik.

"OECD menetapkan target efektif berlaku pada 2023 karena perjanjian multilateral baru berlaku efektif setelah diratifikasi," katanya dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Melani menuturkan proses umum yang dibutuhkan negara untuk melakukan ratifikasi atas perjanjian multilateral memakan waktu hingga dua tahun. Untuk itu, proyeksi Kemenkeu untuk implementasi penuh konsensus global baru berlaku pada 2024.

Dia menyampaikan progres pembahasan konsensus akan masuk pada tahap penjabaran ketentuan teknis dari Pilar 1 dan Pilar 2 pada Oktober 2021. Sampai saat ini, sudah 132 negara/yurisdiksi dari 139 negara yang setuju dengan kerangka konsensus pajak internasional.

Jika agenda technical detail berjalan mulus maka persetujuan akan diteken tahun depan. Selanjutnya, diharapkan konsensus global dapat berlaku efektif pada 2023. "Berdasarkan pengalaman selama ini, proses ratifikasi butuh waktu dua tahun," ujarnya.

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Melani menambahkan salah satu dampak implementasi konsensus pajak internasional jika tidak ada perubahan berarti pada kedua pilar adalah perlu diubahnya skema insentif pajak. Hal tersebut berlaku jika Pilar 2 dengan opsi pajak minimum global untuk perusahaan multinasional berlaku.

Sebab, setiap perusahaan wajib dikenakan beban pajak minimum dimanapun lokasi operasional perusahaan. "Pilar kedua berpotensi menetralisir dampak insentif pajak terhadap investasi. Maka desain insentif harus disesuaikan," tutur Melani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 10:19 WIB

Indonesia dalam hal ini dapat membuat rencana atau draft terlebih dahulu sehingga ketika konsensus pajak global selesai, tidak terjadi dispute yang banyak serta tidak memakan waktu yang lama untuk menerapkannya secara lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru