Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk menyediakan data kependudukan yang akurat dan up-to-date dalam rangka mendukung pelayanan publik.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan data yang akurat dan up-to-date diperlukan agar program pemerintah dapat dirancang dan diterapkan secara lebih efektif.
"Data yang valid dan terkini membantu dalam mempercepat proses administrasi, mengurangi kesalahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).
Terkait dengan perpajakan, nomor induk kependudukan (NIK) telah dimanfaatkan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal ini telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tak hanya perpajakan, data kependudukan juga telah dimanfaatkan untuk pembangunan demokrasi, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, serta pelayanan publik lain di bidang kesehatan, pendidikan, hingga perbankan.
"Data kependudukan di Indonesia telah dimanfaatkan secara luas untuk verifikasi dan validasi data oleh 6.535 lembaga pusat dan daerah yang bekerja sama dengan Kemendagri," ujar Teguh.
Menurut Teguh, nilai manfaat dari data kependudukan masih dapat ditingkatkan, salah satunya dengan mengintegrasikan data kependudukan dengan peta tematik geographic information system (GIS) Dukcapil.
Pemetaan tersebut dapat mendukung analisis yang lebih mendalam guna mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan. Contoh, integrasi data kependudukan dengan GIS Dukcapil dalam rangka mendukung pengembangan statistik hayati.
"Dengan pengembangan statistik hayati dan pemanfaatan data yang lebih baik diharapkan dapat dihasilkan informasi yang lebih akurat dan berguna untuk mendukung berbagai program dan inisiatif pemerintah," tutur Teguh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kepada para pimpinan yg terkait. Info KTP-E saja dikabupaten bekasi masih semberawut. Daftar KIS,BPJS bisa masuk dan sukses. Tapi saat daftar bansos tertolak dengan alasan tidak tercatat di dukcapil. Bagaimana bisa digunakan sebagai dasar info identitas tunggal.klw identitas kependudukan belum 100 valid. Mohon dukcapil diperiksa databestnya. Agar valid 100%.