BERITA PAJAK HARI INI

DJP Akan Kembali Bertukar Data AEoI Mulai Bulan Depan

Dian Kurniati | Kamis, 29 Oktober 2020 | 08:00 WIB
DJP Akan Kembali Bertukar Data AEoI Mulai Bulan Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan kembali bertukar informasi keuangan melalui skema automatic exchange of information (AEOI) mulai bulan depan. Pelaksanaan AEoI menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (29/10/2020).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan 2020 menjadi tahun ketiga Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi secara otomatis. AEoI tetap terlaksana meski sempat molor karena terhambat pandemi Covid-19.

"Indonesia akan menerima data AEOI dari 103 yurisdiksi dan sebaliknya akan mengirim data AEoI kepada 85 yurisdiksi," kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol yang dikutip Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

John mengatakan pertukaran informasi tersebut mundur dari tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19, karena normalnya dimulai pada Agustus.

Selain mengenai skema AEoI, ada pula bahasan tentang syarat kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) dalam memperoleh insentif pajak super deduction, serta sikap pengusaha otomotif terhadap penolakan usulan pembebasan PPnBM atas mobil baru. Berikut ulasan berita selengkapnya.

Terhambat Pandemi
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol menyebut pertukaran informasi keuangan melalui skema AEoI sempat mundur karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi waktu penghimpunan data selama 2 bulan.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kebijakan itu sebagai respons penyebaran pandemi Covid-19 saat ini. "Selanjutnya DJP Kemenkeu akan mengirimkan data AEoI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020," ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Proposal Bersama Syarat Supertax Deduction
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/2020 mensyaratkan wajib pajak membuat satu proposal kegiatan bersama untuk dapat memperoleh insentif supertax deduction berupa tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dalam kegiatan Litbang.

Proposal kegiatan Litbang bersama itu juga harus memuat setidaknya 8 informasi, seperti nomor dan tanggal proposal kegiatan Litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik Litbang; serta target capaian dari kegiatan Litbang.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Selain itu, proposal kegiatan Litbang bersama juga harus mencantumkan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung masing-masing wajib pajak yang bekerja sama. (DDTCNews)

PPnBM Atas Mobil Baru
Pelaku usaha penjualan mobil tidak mempermasalahkan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menolak usulan Kementerian Perindustrian pembebasan PPnBM dan PPN atas mobil baru.

Menurut General Manager PT Nusantara Borneo Internasional I Dewa Made Wirya Atmaja, menteri keuangan tentu memiliki pertimbangan khusus ketika menolak usulan tersebut. "Usulan relaksasi pajak ditolak karena akan menimbulkan kekacauan baru," katanya.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Menurutnya, pembebasan PPnBM dan PPN atas mobil baru dapat membuat harga mobil bekas turut anjlok, dan perusahaan leasing/lembaga keuangan menjadi sulit membiayai karena harga kendaraan terlalu murah. (Bisnis Indonesia)

Perintah Dirjen Bea dan Cukai
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan tiga perintah untuk seluruh pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Tugas tersebut meliputi melanjutkan implementasi program National Logistic Ecosystem (NLE), mendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja, serta menjalankan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Oleh karena itu, penting untuk fokus pada peningkatan layanan dan kecepatan serta kemudahan perizinan dan prosedur," katanya.

Secara bersamaan, Heru meminta DJBC tetap menjalankan tugas mengumpulkan pendapatan negara melalui cukai, bea masuk, serta bea keluar. (DDTCNews)

UMP 2021 Tidak Naik
Pemerintah memastikan upah minimum provinsi (UMP) tidak naik pada 2021 sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan mengandalkan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

"Pemerintah akan terus memperbaiki daya beli masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemerintah telah menganggarkan Rp110,2 triliun untuk bansos pada tahun depan melalui program PEN di antaranya program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, kartu prakerja, serta subsidi gaji untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2020 | 09:38 WIB

wah keren banget, AEOI penting banget nih karena orang Indonesia sudah bertransaksi secara internasional juga!

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak