PELAPORAN SPT

Deadline Sudah Lewat, 7 Juta WP Belum Lapor SPT Tahunan. Anda Sudah?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 11:40 WIB
Deadline Sudah Lewat, 7 Juta WP Belum Lapor SPT Tahunan. Anda Sudah?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang masih belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. DJP mengimbau agar wajib pajak tersebut segera melaporkan SPT tahunan meskipun sudah lewat dari batas akhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tetap memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan secara elektronik (online) kepada wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT tahunan.

"Walaupun sudah lewat batas waktu, wajib pajak tetap diminta dan dapat menyampaikan SPT tahunannya,” kata Hestu, seperti dikutip pada Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Adapun total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini berkisar di angka 18 juta, dengan 1,4 juta di antaranya merupakan wajib pajak badan. Dengan demikian, kepatuhan formal baru sekitar 61,9% atau masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Untuk wajib pajak orang pribadi, dengan jumlah SPT yang masuk mencapai 10,3 juta per 1 Mei 2020, kepatuhan formal mencapai 65%. Dengan demikian, otoritas mencatat masih ada sekitar 6,3 juta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT.

Sementara untuk wajib pajak badan, dengan jumlah SPT yang sudah masuk 658.957, kepatuhan formal baru mencapai 47%. Dengan data tersebut, otoritas masih menantikan seitar 741.000 laporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Selain sanksi administrasi berupa denda, sesuai Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

Pembayaran sanksi administrasi berupa denda dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP. Simak artikel ‘Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu Ini Dulu dari KPP DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2020 | 12:10 WIB

Negara- negara lain seperti bolivia dan filipina telah mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak sebagai tanggapan atas wabah Covid-19. Bahkan bolivia memberikan keringanan atas pembayaran pajak, 50 persen dari PPh Badan dibayarkan sebelum 1 Juni 2020, dan 50 persen sisanya dapat dibayar dalam tiga kali cicilan tanpa pengenaan denda atau bunga. Indonesia yang sampai dengan 30 april 2020 kasus corona yang positif sudah mencapai 10 ribu tidak ada keringanan dan pembayaran dan pelaporan pajak, Kami sebagai rakyat yang merasa di beratkan dengan tidak adanya perpanjangan pelaporan dan pembayaran spt badan, hambatan itu karena adanya PSBB yang menghimbau kerja dirumah, Kantor pajak tutup, email kantor pajak lama responnya, penjualan turun drastis sehingga cash flow terhambat dan server djp juga dalam kondisi tidak baik, sampai tgl 1 mei 2020 pun server masih undermaintenance. Kami paham betul pemerintah membutuhkan dana besar tapi tolong pahami kami juga.. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%