Pertanyaan:
SAAT ini saya bekerja sebagai staf akuntansi di suatu perusahaan konstruksi. Pada bulan ini, perusahaan kami membayar katering untuk acara syukuran atas serah terima proyek pekerjaan kami yang sudah selesai.
Dalam tagihan katering kami, ternyata tidak hanya terdapat jasa berupa katering itu saja, melainkan ada tagihan sewa perlengkapan makan dan meja khusus untuk katering.
Pertanyaan saya, dalam memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa katering dimaksud apakah hanya atas jasa katering saja atau termasuk tagihan sewa perlengkapan makan dan meja khusus tersebut?
Fian, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Fian atas pertanyaannya. Pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa katering telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong 2% dari jumlah bruto, termasuk jasa katering yang termasuk dalam jasa lain.
Hal itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) yang memerinci jenis-jenis jasa lain yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh serta mengatur apa yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagi dasar pemotongan pajaknya.
Adapun untuk menghitung jumlah bruto untuk jasa katering, ketentuannya telah diatur dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a PMK 141/2015, yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Dengan demikian, dalam pertanyaan ini jumlah yang harus dipotong perusahaan Bapak Fian adalah seluruh jumlah yang ditagihkan dari perusahaan katering, termasuk atas sewa perlengkapan makan dan meja khusus tersebut.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu. )
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Bu, maaf mau nanya. Kalau ada vendor dengan tagihan Catering dan Management fee dipisah, potong PPh nya dari Fee nya saja atau dari total?
Sepengalaman saya, kalau lawan transaksinya orang pribadi, kita potong PPh 21. Kalau lawan transaksinya badan, kita potong PPh 23
Bu, klu pengusaha catering nya itu orang pribadi, dikenakan PPh 21 atau PPh 23 bu?
Selamat sore, saya agus, bekerja sebagai admin perusahaan pengembang perumahan, mau bertanya perusahaan kami melakukan penyerahan atas rumah subsidi dan komersil dan juga sudah PKP terkait dengan pengkreditan faktur pajak masukkan yang kami terima bagaimana? Karena kami mendapatkan saran dari AR untuk pengkreditan 50% dari FPM ketika ada penjualan subsidi dan ketika tidak ada penjualan, sedangkan jika ada penjualan komersil Faktur Pajak Masukan di kreditkan 100%, bebrapa hari yang lalu kami menemukan pmk no.78 tahun 2010 terakhir kali diubah di PMK no. 135 tahun 2014. Apakah PMK tersebut relevan jika kami terapkan dan bagaimana cara penerapan yang benar? Mohon diberikan contoh, terima kasih 🙏