ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ubah Alamat Domisili Wajib Pajak Nanti Bisa di Mana Saja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 10:36 WIB
Coretax DJP, Ubah Alamat Domisili Wajib Pajak Nanti Bisa di Mana Saja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya coretax administration system (CTAS), nantinya wajib pajak memiliki kemudahan dalam perubahan alamat domisili.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini, ketika hendak mengajukan perubahan alamat domisili, wajib pajak harus datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Itu konteks sekarang walaupun memang dibuka channel lain, ada jasa pos, ekspedisi, dan lain sebagainya. Dengan sistem yang sekarang memang ada keterbatasan,” katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan sistem yang baru setelah CTAS diimplementasikan, sambung Angga, akan ada layanan yang dapat dimanfaatkan secara online dan borderless. Dengan sifat borderless, wajib pajak tidak harus mendatangi KPP terdaftar.

“Dengan pembaruan sistem pajak, layanan hampir seluruhnya bisa dirasakan atau dinikmati secara online dan juga sifatnya borderless. Artinya, dalam konteks tadi, misal terdaftar di KPP di Papua dan mau mau melakukan perubahan apapun tidak harus datang ke Papua. Bisa ke KPP terdekat,” katanya.

Saat ini, DJP tengah melakukan pengujian CTAS. Pengujian baik dari sisi keamanan maupun performa. Simak pula ‘Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan Pindah Alamat Domisili Saat Ini

Dalam ketentuan saat ini, perubahan data alamat domisili dapat dilakukan dengan 2 cara tergantung pada posisi alamat baru berada di wilayah kerja KPP yang sama atau tidak.

Jika alamat baru masih berada di wilayah kerja KPP yang sama maka wajib pajak dapat mengajukan perubahan data alamat. Perubahan data Alamat tersebut dapat diajukan secara online melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pajak.go.id.

“Perubahan data alamat tersebut juga bisa diajukan secara tertulis ke KPP/KP2KP terdaftar menggunakan formulir perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat,” sebut contact center DJP, Kring Pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun formulir perubahan data dapat tersebut diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.

Sementara itu, apabila perubahan data alamat tersebut menyebabkan perpindahan ke wilayah kerja KPP lain maka wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Namun, saat ini, permohonan pemindahan wajib pajak belum bisa dilakukan secara online.

Adapun permohonan pemindahan wajib pajak tersebut diajukan secara tertulis menggunakan formulir yang dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dengan dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Permohonan pemindahan wajib pajak tersebut dapat diajukan di KPP lama atau KPP baru. Wajib pajak dapat mengirimkan permohonan tersebut secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan perpindahan alamat dapat disimak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2024 | 11:28 WIB

mau bertanya, saya pernah konsultasi dengan pelayanan kpp madya, contoh jika ada wp yg terdaftar di kpp madya jakarta timur & terdapat perpindahan alamat dr jakarta timur ke jakarta pusat/barat, diinfokan untuk pengajuan menggunakan formulir perpindahan alamat & bukan formulir perpindahan KPP ( padahal wilayah kerja nya berbeda ). Nantinya proses perpindahan KPP akan dilakukan secara jabatan ( menunggu surat keputusan dari KPP jakarta pusat / barat ). Apakah ada perlakuan khusus untuk wp yg terdaftar di kpp madya? mohon masukkannya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra