ADMINISTRASI PAJAK

Core Tax System DJP Bakal Bisa Nyambung ke Blockchain

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:30 WIB
Core Tax System DJP Bakal Bisa Nyambung ke Blockchain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut core tax administration system dirancang sebagai sistem administrasi pajak yang terbuka dan bisa merespons perkembangan bisnis dan teknologi terbaru, termasuk aset kripto hingga NFT.

Wakil Manajer Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) DJP Eka Darmayanti mengatakan suatu sistem yang terbuka dapat dengan mudah berinteraksi dengan sistem lain, termasuk teknologi blockchain.

Hanya saja, sambungnya, diperlukan landasan regulasi yang jelas terkait dengan pemajakan atas cryptocurrency sebelum sistem administrasi otoritas pajak dapat berinteraksi dengan teknologi blockchain tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Jadi, kembali ke peraturannya dulu seperti apa. Sistem itu secara teknis sebenarnya bisa saja. Kalau secara legal sudah fix, baru bisa kami akomodasi," katanya, dikutip pada Selasa (18/1/2022).

Dalam acara Learning Organization Knowledge Room yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Eka menjelaskan DJP saat ini sedang melakukan kajian atas aset digital tersebut.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menyatakan DJP tengah mendalami perlakuan PPN dan PPh atas cryptocurrency. Bila aset kripto adalah barang dan jasa maka penyerahannya terutang PPN. Bila aset kripto adalah substitusi dari uang maka penyerahannya tidak terutang PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari sisi pajak penghasilan, lanjutnya, DJP telah mengadakan diskusi dengan pihak terkait mengenai skema laba yang diperoleh wajib pajak dari transaksi cryptocurrency. Simak, 'Soal Skema Pemajakan Transaksi Cryptocurrency, Ini Kata Dirjen Pajak'

"[Misalnya] saya beli Rp1 juta, saya bisa jual Rp3 juta. Nah, pertanyaannya, apakah Rp3 juta ini betul-betul sesuatu yang kita bisa tukarkan dengan uang nyata?" ujarnya.

Bila bisa ditukarkan dengan uang maka laba yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency terutang pajak sesuai dengan UU PPh. Alhasil, DJP juga perlu mempertimbangkan skema pemajakannya, baik melalui pemotongan maupun pemungutan PPh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yadi Ahmad 21 Januari 2022 | 06:47 WIB

jual beli mi instan, minyak goreng kena ppn, transaksi valas yg dikerjain mayoritas orang orang kaya dan cuan gede bebas ppn, pdhl jual beli valas ini biang keladi inflasi thn 90an. ada yg bilang kripto komoditas... Gak jelas lah intinya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra