DDTC PODTAX

Bersiap Implementasi Tarif PPh Umum UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:45 WIB
Bersiap Implementasi Tarif PPh Umum UMKM

SAAT ini pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha UMKM menggunakan skema PPh final 0,5% seperti yang tertera pada PP 23/2018. Namun demikian, Ditjen Pajak telah meingingatkan bahwa terdapat batas waktu untuk UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final tersebut.

Adapun setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanaan PPh final 0,5%, wajib pajak UMKM perlu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak berikutnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Lantas, bagaimana skema perubahannya? Apa pula persiapan yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM? Fasilitas seperti apa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan kepada UMKM ke depan?

Pada episode terbaru DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi berdiskusi dengan Dosen Administrasi Perpajakan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia Hadining Kusumastuti mengenai persiapan menuju implementasi tarif PPh umum UMKM.

Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juni 2021 | 21:36 WIB

Tarif efektif PPN vs tarif efektif PPH... banyak yg kurang ngeh dipublik yakni Efektif PPh berdaskan omset ttt u Kelompok SMEs ..sedangkan PPN efektif untuk usaha tertentu sama dasarnya. Yang jadi masyalah perlakuan pd PPh kelompok omset dibawah Rp. 4,8 M pakai tarif efektif... sebaiknya dibuat range lagi shg kelompok ttt apakah krn naik omsetnya atau batas wtnya habis akan kena tarif psl 17 ...Kedua bukan dasar omset tentu dipisahkan KLU nya... Katakan usaha kost2 an (sewa kamar) dibanding usaha eceran rokok. sangat jauh dilihat profitnya .. Mk masih perlu di btkan daftar KLU dlm kelompok pentarifan.. u mebedakan dan memenuhi unsur keadilan. Regulasi memang perlu diperbaiki krn batas omset PPN tt dgn omset PPh seharus sama. Memang klo WP dibimbing dari awal u masuk ke tarif umum lebih baik..krn mrk bisa mengkompensasikan kerugiannya dan biaya2 .. juga u edukasi WP lebih baik.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan