Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang melakukan pembayaran PPh atas dividen dari dalam negeri kini wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024.
Kewajiban tersebut terkait dengan WPOP yang menerima dividen dari dalam negeri, tetapi tidak memenuhi ketentuan pengecualian PPh atas dividen. Adapun dividen yang tidak memenuhi ketentuan pengecualian itu terutang PPh dengan tarif 10%.
“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [atas dividen dari dalam negeri]...wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi,” bunyi Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (14/11/2024).
Penyetoran PPh terutang atas dividen tersebut dilakukan sendiri oleh WPOP. Kemudian, WPOP harus menyetorkan PPh tersebut maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. Setelah itu, WPOP menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
Merujuk pada Pasal 373 ayat (4) PMK 81/2024, WPOP yang tidak memenuhi ketentuan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi akan dikenakan sanksi.
Sebelumnya, ketentuan mengenai tata cara pengecualian pengenaan PPh atas dividen diatur dalam Pasal 37 hingga Pasal 41 PMK 18/2021. Namun, pasal-pasal tersebut akan dicabut dan digantikan dengan Pasal 370 hingga Pasal 374 PMK 81/2024.
Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, WPOP yang melakukan pembayaran PPh atas dividen tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Sebab, berdasarkan PMK 18/2021, WPOP yang telah mendapat validasi NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh.
“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang...dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi,” bunyi Pasal 40 ayat (3) PMK 18/2021.
Selain itu, perubahan lain yang mencolok ialah terkait dengan tata cara penyampaian laporan realisasi investasi. Sebagai informasi, dividen yang diterima oleh WPOP dalam negeri dapat dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang memenuhi ketentuan investasi dan menyampaikan laporan realisasi investasi.
Nanti, berdasarkan PMK 81/2024, pelaporan realisasi investasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak. Perubahan ini terkait dengan penerapan coretax administration system pada 2025 mendatang.
Kendati PMK 81/2024 mencabut ketentuan mengenai tata cara pengecualian pengenaan PPh atas dividen dalam PMK 81/2024, sejumlah aturan terkait dengan pengecualian dividen masih mengacu pada PMK 81/2024.
Misal, ketentuan perihal kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak, serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan. Ketentuan tersebut masih mengacu pada PMK 18/2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Gimn mau ada simplifikasi, ujung tombaknya dia2 juga, gak berubah, pola pikirnya ya begitu aja, gk ada perubahan
Berapa persen WPOP yg faham & selalu update ketentuan2 perpajakan? Kenapa hal kecil seperti itu harus dilakukan oleh WPOP? Bukannya Kemenkeu seharusnya bisa menyederhanakan birokrasinya? Misal dengan membuat pembayaran pph final itu masuk kedalam sistem, sehingga akan otomatis tercatat dalam aktivitas perpajakannya sendiri, seperti pph unifikasi atau prepopulated pajak masukan, yg akan otomatis bisa muncul dalam akun DJP ybs. Hal sederhana seperti itu akan sangat membantu WP & mereka bisa merasakan manfaat sistem perpajakan yg "katanya lebih canggih", simplifikasi hal2 seperti itu bisa membuat WP lebih nyaman & merasa tidak dipersulit pada saat melakukan kewajiban perpajakannya. Tabik..🙏