PADA era digitalisasi dan keterbukaan informasi, fenomena penggelapan pajak masih terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Salah satu penyebab adanya fenomena tersebut adalah kelalaian atau kurangnya literasi masyarakat dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Selain itu, pengawasan dari otoritas pajak juga menjadi faktor penentu bagi potensi adanya praktik kecurangan dalam sistem pajak. Praktik tersebut juga mengindikasikan kepatuhan pajak yang masih cenderung rendah.
Lantas, apa saja yang menjadi penyebab utama praktik penggelapan pajak khususnya dalam era keterbukaan informasi ini? Bagaimana pula cara mengatasi praktik penggelapan pajak?
Pada episode DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi bersama Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Elia Mustikasari. Mereka akan berdiskusi mengenai tren penggelapan pajak serta upaya untuk mengatasi fenomena tersebut.
Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan ikuti kuis dengan hadiah menarik!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Menarik sekali pembahasannya! Sukses selalu DDTC PodTax