AGENDA PAJAK

Ada Webinar Hukum dan Perpajakan Gratis! Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 Mei 2020 | 14:16 WIB
Ada Webinar Hukum dan Perpajakan Gratis! Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Konsultan Hukum Haryanto, Nursatrio & Partners berkolaborasi dengan Prominence Consulting akan menggelar webinar hukum dan perpajakan.

Webinar ini mengusung tema “Kiat-Kiat Memitigasi Dampak Force Majeure (Keadaan Memaksa) dan Wanprestasi dalam Transaksi Bisnis Sebagai Akibat Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum dan Perpajakan”.

Webinar yang akan dikemas dalam bentuk talk show ini akan menghadirkan Arief Nursatrio, corporate lawyer sekaligus Managing Partner Hukum Haryanto, Nursatrio & Partners serta Andy Jayani, praktisi perpajakan sekaligus Managing Partner Prominence Consulting.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kedua narasumber akan berinteraksi secara dinamis menguraikan implikasi dari penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional serta perspektif force majeure menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2020 (Perpu No. 1 Tahun 2020).

Adapun kontributor materi kebijakan fiskal adalah Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono.

Kedua narasumber juga akan membahas beberapa kasus aktual yang terjadi pada dunia usaha di tengah masa pademi ini. Kasus itu seperti pembatalan transaksi dan gagal bayar serta implikasi hukum dan perpajakan dari kewajiban PPN atau PPh yang tidak dipenuhi oleh lawan transaksi

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Dalam webinar yang diselenggarakan secara gratis ini akan disajikan pula pembahasan mengenai insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dalam konteks perjanjian kerja.

Webinar ini akan diadakan pada Kamis, 4 Juni 2020 pukul 09.30-12.00 WIB melalui aplikasi Zoom. Bagi peserta yang berminat registrasi dapat dilakukan secara daing dengan mengakses link bit.ly/legaltaxwebinar01. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person melalui whatsapp: 081803888003 (Mellisa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Mei 2020 | 17:12 WIB

keren banget pasti ... wajb ikut nih

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN