REFORMASI PAJAK

Wujudkan Visi Indonesia, Aspek Pajak Ini Harus Jadi Perhatian Presiden

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:10 WIB
Wujudkan Visi Indonesia, Aspek Pajak Ini Harus Jadi Perhatian Presiden

Dekan FEB UI Ari Kuncoro, Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Managing Partner DDTC Darussalam, serta seluruh narasumber dan dosen berfoto bersama dalam acara Tax Intercollegiate Forum 2019.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Jokowi setidaknya perlu menjalankan dua kebijakan besar yang berkaitan dengan pajak untuk mewujudkan lima gagasan utama yang ingin dicapai pada 2019—2024. Dua kebijakan ini harus masuk dalam agenda besar reformasi pajak.

Dalam Pidato Presiden Jokowi bertajuk Visi Indonesia pada 14 Juli 2019, terdapat lima gagasan utama yang ingin dicapai, yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM, mendorong investasi, mereformasi birokrasi, dan membuat APBN lebih tepat guna.

Managing Partner DDTC Darussalam melihat dalam upaya untuk memenuhi lima gagasan utama itu, setidaknya ada dua arah kebijakan pajak yang perlu dilakukan dalam periode kedua kepemimpinan Jokowi, yaitu meningkatkan daya saing dan memobilisasi penerimaan.

Baca Juga:
Perkuat Administrasi Pajak, Pemerintah Filipina Dapat Bantuan dari AS

“Untuk mencapai lima gagasan tadi maka sistem pajak harus mencakup dua hal utama tersebut [peningkatan daya saing dan mobilisasi penerimaan],” katanya dalam Tax Intercollegiate Forum 2019 di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Rabu (2/10/2019).

Terkait dengan peningkatan daya saing kebijakan yang diambil berupa pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sesuai janji Presiden Jokowi. Hal ini memang tidak bisa dihindari mengingat adanya tren penurunan tarif PPh badan secara global sebesar 7,6% dalam dua dekade terakhir.

Tren yang terjadi secara global pada gilirannya memunculkan persaingan antarnegara untuk menarik investasi dengan instrumen pajak menjadi tidak terhindarkan. Selain memangkas tarif PPh badan, deretan insentif juga diberikan sebagai daya tarik tambahan bagi para investor.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Pada saat yang bersamaan, mobilisasi penerimaan juga dibutuhkan karena pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) membutuhkan dana atau anggaran yang tidak sedikit.

Dalam konteks ini, pemerintah perlu untuk melakukan mobilisasi penerimaan dengan basis data yang sudah cukup melimpah. Salah satu sumber data tersebut adalah implementasi keterbukaan informasi keuangan domestik dan automatic exchange of information (AEoI).

“Agenda reformasi pajak seyogyanya bisa menjembatani antara upaya untuk mendorong daya saing dan memobilisasi penerimaan,” paparnya.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Reformasi pajak, lanjut Darussalam, tidak hanya sebagai jembatan dua kebijakan tersebut. Reformasi pajak harus memberikan kepastian hukum agar deretan insentif yang diberikan mampu secara efektif meningkatkan roda perekonomian nasional.

“Semua perombakan yang dilakukan dengan penurunan tarif dan insentif akan menjadi sia-sia ketika tidak ada kepastian hukum. Oleh karena itu, kebijakan memangkas tarif harus berbarengan dengan reformasi pajak untuk menjamin kepastian kepada wajib pajak,” imbuhnya.

Dalam acara tersebut, hadir pula Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol, Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Indonesia Sri Wahyuni Sujono, dan Akademisi FEB UI Vid Adrison. Mereka berada dalam satu diskusi panel dengan tema besar Synergy for Indonesia's Future Taxation System. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember