KOTA MATARAM

WSBK Mandalika Dongkrak Setoran Pajak, Pemda: Baru Terlihat Desember

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 November 2021 | 11:30 WIB
WSBK Mandalika Dongkrak Setoran Pajak, Pemda: Baru Terlihat Desember

Ilustrasi. Sejumlah pembalap memacu kecepatannya saat mengikuti balapan kedua World Supersport (WSSP) 2021 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (21/11/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap ajang World Superbike (WSBK) dapat memberikan dampak pada peningkatan setoran pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) H.M Syakirin Hukmi mengatakan dampak penyelenggaraan balap motor di Sirkuit Mandalika baru akan terlihat pada Desember 2021. Dia berharap pajak sektor jasa seperti hotel dan restoran naik signifikan.

"Belum tahu kita kalau sekarang. Hasilnya akan muncul pada bulan depan," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Syakirin menjelaskan kinerja penerimaan pajak daerah di Kota Mataram masih di bawah proyeksi. Setoran pajak restoran misalnya baru memenuhi 90% dari target tahun ini Rp22 miliar. Pemkot memperkirakan setoran pajak restoran mencapai 94% pada akhir November 2021.

Kinerja penerimaan pajak reklame juga baru 84% dari target tahun ini yang ditetapkan sejumlah Rp4,5 miliar. Kemudian, kinerja pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) baru 85% dari target Rp25 miliar.

Selanjutnya, penerimaan pajak parkir baru mencapai 65% dari target 2021 sejumlah Rp2,5 miliar. Akumulasi setoran pajak daerah yang sudah masuk kas daerah mencapai Rp125 miliar atau 95% dari target APBD 2021.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Memang empat sektor pajak perlu kami optimalkan lagi," tutur Syakirin.

Dua menambahkan perhatian khusus diberikan untuk pengelolaan pajak parkir. Menurutnya, realisasi penerimaan tidak mencerminkan potensi setoran pajak parkir. Terlebih, masih terdapat tunggakan pembayaran pajak dari pengelola di RSUD Kota Mataram.

"Sebenarnya kalau tidak ada kendala di situ [tunggakan pajak parkir] sudah 90%," ujarnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN