KOTA MATARAM

WSBK Mandalika Dongkrak Setoran Pajak, Pemda: Baru Terlihat Desember

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 November 2021 | 11:30 WIB
WSBK Mandalika Dongkrak Setoran Pajak, Pemda: Baru Terlihat Desember

Ilustrasi. Sejumlah pembalap memacu kecepatannya saat mengikuti balapan kedua World Supersport (WSSP) 2021 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (21/11/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap ajang World Superbike (WSBK) dapat memberikan dampak pada peningkatan setoran pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) H.M Syakirin Hukmi mengatakan dampak penyelenggaraan balap motor di Sirkuit Mandalika baru akan terlihat pada Desember 2021. Dia berharap pajak sektor jasa seperti hotel dan restoran naik signifikan.

"Belum tahu kita kalau sekarang. Hasilnya akan muncul pada bulan depan," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Syakirin menjelaskan kinerja penerimaan pajak daerah di Kota Mataram masih di bawah proyeksi. Setoran pajak restoran misalnya baru memenuhi 90% dari target tahun ini Rp22 miliar. Pemkot memperkirakan setoran pajak restoran mencapai 94% pada akhir November 2021.

Kinerja penerimaan pajak reklame juga baru 84% dari target tahun ini yang ditetapkan sejumlah Rp4,5 miliar. Kemudian, kinerja pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) baru 85% dari target Rp25 miliar.

Selanjutnya, penerimaan pajak parkir baru mencapai 65% dari target 2021 sejumlah Rp2,5 miliar. Akumulasi setoran pajak daerah yang sudah masuk kas daerah mencapai Rp125 miliar atau 95% dari target APBD 2021.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

"Memang empat sektor pajak perlu kami optimalkan lagi," tutur Syakirin.

Dua menambahkan perhatian khusus diberikan untuk pengelolaan pajak parkir. Menurutnya, realisasi penerimaan tidak mencerminkan potensi setoran pajak parkir. Terlebih, masih terdapat tunggakan pembayaran pajak dari pengelola di RSUD Kota Mataram.

"Sebenarnya kalau tidak ada kendala di situ [tunggakan pajak parkir] sudah 90%," ujarnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP