KP2KP MASAMBA

WP Strategis Belum Lapor SPT Tahunan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 11:30 WIB
WP Strategis Belum Lapor SPT Tahunan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan

Petugas KP2KP Masamba ketika mengunjungi alamat dari salah satu wajib pajak. (foto: DJP) 

MASAMBA, DDTCNews - KP2KP Masamba bekerja sama dengan KPP Pratama Palopo melakukan kunjungan kerja terhadap sejumlah wajib pajak strategis yang terpantau belum melakukan pelaporan SPT Tahunan 2021 pada 20 Mei 2022.

KP2KP Masamba menyatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan terhadap 9 wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Masamba, Kecamatan Sukamaju, dan Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

“Terdapat 9 wajib pajak yang terdiri dari 2 wajib pajak orang pribadi dan tujuh wajib pajak badan yang dikunjungi petugas KP2KP pada kegiatan kali ini,” sebut KP2KP seperti dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KP2KP menyebut kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menginformasikan kembali tentang kewajiban penyampaian SPT Tahunan dan mendapatkan informasi mengenai hambatan atau permasalahan yang dihadapi wajib pajak.

Kegiatan dilakukan selama 3 hari kerja mulai dari 20 Mei hingga 24 Mei 2022. Selama pelaksanaan kunjungan, sebagian besar wajib pajak mengaku belum melaporkan SPT Tahunan dikarenakan usaha yang dikelola sedang macet sehingga kegiatan operasional tidak berjalan.

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Palopo Sandro Dony Prayoga sebelumnya mengirimkan daftar wajib pajak strategis yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan per 16 Mei 2022 untuk dilakukan kunjungan kerja oleh petugas KP2KP Masamba.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra