KP2KP MASAMBA

WP Strategis Belum Lapor SPT Tahunan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 11:30 WIB
WP Strategis Belum Lapor SPT Tahunan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan

Petugas KP2KP Masamba ketika mengunjungi alamat dari salah satu wajib pajak. (foto: DJP) 

MASAMBA, DDTCNews - KP2KP Masamba bekerja sama dengan KPP Pratama Palopo melakukan kunjungan kerja terhadap sejumlah wajib pajak strategis yang terpantau belum melakukan pelaporan SPT Tahunan 2021 pada 20 Mei 2022.

KP2KP Masamba menyatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan terhadap 9 wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Masamba, Kecamatan Sukamaju, dan Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

“Terdapat 9 wajib pajak yang terdiri dari 2 wajib pajak orang pribadi dan tujuh wajib pajak badan yang dikunjungi petugas KP2KP pada kegiatan kali ini,” sebut KP2KP seperti dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

KP2KP menyebut kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menginformasikan kembali tentang kewajiban penyampaian SPT Tahunan dan mendapatkan informasi mengenai hambatan atau permasalahan yang dihadapi wajib pajak.

Kegiatan dilakukan selama 3 hari kerja mulai dari 20 Mei hingga 24 Mei 2022. Selama pelaksanaan kunjungan, sebagian besar wajib pajak mengaku belum melaporkan SPT Tahunan dikarenakan usaha yang dikelola sedang macet sehingga kegiatan operasional tidak berjalan.

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Palopo Sandro Dony Prayoga sebelumnya mengirimkan daftar wajib pajak strategis yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan per 16 Mei 2022 untuk dilakukan kunjungan kerja oleh petugas KP2KP Masamba.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6