KONSULTASI PAJAK

WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB
WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Sukma. Saat ini saya berprofesi sebagai penulis novel. Selama ini, perusahaan penerbit novel saya memotong PPh atas penghasilan royalti sebesar 15%. Perlu diketahui bahwa saya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam perhitungan PPh terutang.

Baru-baru ini saya mendengar adanya penurunan tarif PPh atas royalti untuk wajib pajak yang menggunakan NPPN. Apakah benar demikian? Seperti apa mekanismenya? Mohon penjelasannya.

Terima kasih.

Sukma, Bogor.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Sukma. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, perlu dipahami kembali atas penghasilan royalti merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Dalam hal ini, perusahaan penerbit wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% untuk setiap pembayaran royalti yang dibayarkan kepada Ibu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP), yang berbunyi:

“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

  1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
  1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
  2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
  3. royalti; dan

...”

Selain itu, bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan pedoman NPPN untuk menghitung penghasilan netonya.

Metode tersebut pada dasarnya digunakan untuk mempermudah wajib pajak OP untuk menentukan penghasilan netonya apabila penentuan besarnya biaya pengurang penghasilan bruto sulit untuk diidentifikasi.

Adapun ketentuan mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER-17/2015), yang menyatakan:

“(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

(3) Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.”

Terkait dengan pertanyaan Ibu, kita dapat merujuk pada Lampiran I PER-17/2015. Dalam lampiran tersebut, penulis novel masuk ke dalam klasifikasi lapangan usaha 90002 Kegiatan Pekerja Seni dengan persentase NPPN sebesar 50%.

Kemudian, belum lama ini memang telah terbit Peraturan Dirjen Pajak mengenai penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti khusus bagi wajib pajak OP dalam negeri yang menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN. Simak ‘Resmi Berlaku! PPh 23 Royalti Turun Jadi 6% bagi WP OP yang Pakai NPPN.’

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER-1/2023).

Pasal 2 ayat (2) dan (3) PER-1/2023 menyatakan:

“(2) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai.

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Merujuk pada ketentuan di atas, tarif PPh Pasal 23 bagi wajib pajak OP dalam negeri yang menggunakan NPPN adalah sebesar 15% dari 40% nilai royalti. Dengan demikian, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi sebesar 6%.

Sebagai contoh, jumlah bruto royalti yang harus dibayarkan senilai Rp100 juta. Sebelum berlakunya PER-1/2023, jumlah PPh Pasal 23 yang harus dipotong sebesar 15% X Rp100 juta = Rp15 juta. Dengan berlakunya PER-1/2023, jumlah PPh Pasal 23 yang harus dipotong menjadi sebesar: 15% x (40% X Rp100 juta) = Rp6 juta.

Sebagai informasi, untuk dapat menikmati tarif PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan PER-1/2023, Ibu harus menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada perusahaan penerbit selaku pemotong PPh Pasal 23 sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) PER-1/2023.

Nantinya, atas penghasilan royalti yang Ibu terima wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas. Lebih lanjut, atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan Ibu.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN