KPP PRATAMA BULUKUMBA

WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Tujuan Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2023 | 12:30 WIB
WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Tujuan Lain

Ilustrasi.

BULUKUMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan pemeriksaan tujuan lain guna menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Ujung Bulu pada 30 Agustus 2023.

Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, KPP Pratama Bulukumba menugaskan Hendri Wahyu Laksono dan Ferdinanda Rama Aditya Wahyono. Adapun wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP berprofesi sebagai pedagang beras.

“Wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan karena NPWP ganda,” kata Rama seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Rama menjelaskan penghapusan NPWP harus diproses dengan prosedur pemeriksaan tujuan lain. Penghapusan NPWP juga harus diajukan sendiri oleh wajib pajak melalui surat permohonan yang disampaikan ke kantor pajak setempat.

Wawancara Wajib Pajak

Setelah itu, petugas pajak akan menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP dan melakukan proses pemeriksaan lapangan. Dalam proses pemeriksaan itu, petugas pajak juga akan mewawancarai wajib pajak.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, Hendri menuturkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP orang pribadi itu harus diberikan DJP dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak diterima lengkap.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dengan pemeriksaan itu, ia berharap wajib pajak makin mengerti dan memahami proses penghapusan NPWP dan ketentuan yang mengatur tentang penghapusan NPWP tersebut.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6