AUSTRALIA

Wow, Negara ini Rutin Naikkan Tarif Cukai Alkohol Tiap Enam Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 31 Januari 2020 | 15:01 WIB
Wow, Negara ini Rutin Naikkan Tarif Cukai Alkohol Tiap Enam Bulan

ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Australia menjadi negara yang memiliki tarif cukai alkohol tertinggi ke-4 di dunia seiring dengan kenaikan tarif cukai secara rutin atau setiap enam bulan dalam 35 tahun terakhir ini.

Warga Australia saat ini membayar cukai AU$2,23 untuk per liter minuman beralkohol yang dijual di pasar eceran. Harga itu jauh lebih tinggi ketimbang AS sekitar AU$0,28 per liter atau Jerman AU$0,12 per liter.

Bukan tanpa sebab, tarif cukai alkohol di Australia sangat tinggi. Pasalnya, tarif cukai rutin dinaikkan 1,2% untuk setiap enam bulan. Saat ini, tarif cukai alkohol dipatok AU$22,82 atau setara dengan Rp209.700 untuk sekaleng bir dengan kadar alkohol 5%.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Gara-gara cukai yang tinggi, hampir setengah dari harga bir masuk menyumbang penerimaan pajak. Sekadar ilustrasi, satu karton bir di pasar eceran senilai AU$53,99 persen. Dari total harga itu, sekitar 43% dipungut pajak.

Tahun lalu saja, pemerintah Australia memperoleh total penerimaan pajak alkohol sebesar AU$3,6 miliar atau setara dengan Rp33.08 triliun.

Ketua Asosiasi Produsen Bir Australia (Brewers Association of Australia) Brett Heffernan mengatakan kenaikan pajak alkohol harus dihentikan lantaran telah mengurangi daya beli masyarakat terhadap minuman alkohol.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

“Orang-orang Australia bahkan tidak tahu mereka sedang diserang, apalagi begitu keras dan tanpa henti. Pajak bir sekarang di luar kendali," kata Heffernan, dikutip dari Dailymail, Jumat (31/01/2020).

Namun demikian, usulan Asosiasi Produsen Bir Australia itu ditentang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, pajak alkohol merupakan salah satu cara paling efektif dalam mengontrol konsumsi alkohol. (rig)a




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya