AUSTRALIA

Wow, Negara ini Rutin Naikkan Tarif Cukai Alkohol Tiap Enam Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 31 Januari 2020 | 15:01 WIB
Wow, Negara ini Rutin Naikkan Tarif Cukai Alkohol Tiap Enam Bulan

ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Australia menjadi negara yang memiliki tarif cukai alkohol tertinggi ke-4 di dunia seiring dengan kenaikan tarif cukai secara rutin atau setiap enam bulan dalam 35 tahun terakhir ini.

Warga Australia saat ini membayar cukai AU$2,23 untuk per liter minuman beralkohol yang dijual di pasar eceran. Harga itu jauh lebih tinggi ketimbang AS sekitar AU$0,28 per liter atau Jerman AU$0,12 per liter.

Bukan tanpa sebab, tarif cukai alkohol di Australia sangat tinggi. Pasalnya, tarif cukai rutin dinaikkan 1,2% untuk setiap enam bulan. Saat ini, tarif cukai alkohol dipatok AU$22,82 atau setara dengan Rp209.700 untuk sekaleng bir dengan kadar alkohol 5%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Gara-gara cukai yang tinggi, hampir setengah dari harga bir masuk menyumbang penerimaan pajak. Sekadar ilustrasi, satu karton bir di pasar eceran senilai AU$53,99 persen. Dari total harga itu, sekitar 43% dipungut pajak.

Tahun lalu saja, pemerintah Australia memperoleh total penerimaan pajak alkohol sebesar AU$3,6 miliar atau setara dengan Rp33.08 triliun.

Ketua Asosiasi Produsen Bir Australia (Brewers Association of Australia) Brett Heffernan mengatakan kenaikan pajak alkohol harus dihentikan lantaran telah mengurangi daya beli masyarakat terhadap minuman alkohol.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Orang-orang Australia bahkan tidak tahu mereka sedang diserang, apalagi begitu keras dan tanpa henti. Pajak bir sekarang di luar kendali," kata Heffernan, dikutip dari Dailymail, Jumat (31/01/2020).

Namun demikian, usulan Asosiasi Produsen Bir Australia itu ditentang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, pajak alkohol merupakan salah satu cara paling efektif dalam mengontrol konsumsi alkohol. (rig)a




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan