BRASIL

Wow, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Pakai Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Kamis, 28 April 2022 | 16:00 WIB
Wow, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Pakai Cryptocurrency

Ilustrasi. Orang-orang dari sekolah samba Unidos de Vila Isabel bergembira tampil pada malam kedua parade Karnaval di Sambadrome di Rio de Janeiro, Brasil, Sabtu (23/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Pilar Olivares/foc/sad.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews – Pemerintah Kota Rio de Janeiro, Brasil akan memperbolehkan wajib pajak untuk dapat melunasi pajak properti menggunakan cryptocurrency atau kripto mulai tahun depan.

Wali Kota Rio de Janeiro Eduardo Paes mengatakan Rio de Janeiro akan menjadi kota pertama di Brasil yang menerima pembayaran pajak dari wajib pajak dalam bentuk cryptocurrency.

"Upaya kami di sini adalah untuk memperjelas bahwa Rio de Janeiro berinisiatif untuk mengakui instrumen ini," katanya, dikutip pada Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Meski demikian, lanjut Paes, pemkot tidak memiliki rencana untuk menyimpan penerimaan pajak dalam bentuk cryptocurrency. Pembayaran pajak dalam bentuk cryptocurrency yang diterima akan langsung dikonversi ke dalam bentuk mata uang domestik, yaitu real Brasil.

Untuk membangun infrastruktur penerimaan pembayaran pajak dan juga konversi dari cryptocurrency ke mata uang lokal, sambungnya, pemkot berencana untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan aset kripto.

Paes sebelumnya sempat menyatakan keinginannya untuk menginvestasikan 1% kas daerah ke aset kripto. "Kami akan meluncurkan Crypto Rio dan menginvestasikan 1% kas daerah ke aset kripto," ujar Paes pada Januari 2022 seperti dilansir coindesk.com.

Paes mengaku ingin menjadikan Rio de Janeiro sebagai hub kripto dan berupaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas aset digital tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’