BRASIL

Wow, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Pakai Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Kamis, 28 April 2022 | 16:00 WIB
Wow, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Pakai Cryptocurrency

Ilustrasi. Orang-orang dari sekolah samba Unidos de Vila Isabel bergembira tampil pada malam kedua parade Karnaval di Sambadrome di Rio de Janeiro, Brasil, Sabtu (23/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Pilar Olivares/foc/sad.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews – Pemerintah Kota Rio de Janeiro, Brasil akan memperbolehkan wajib pajak untuk dapat melunasi pajak properti menggunakan cryptocurrency atau kripto mulai tahun depan.

Wali Kota Rio de Janeiro Eduardo Paes mengatakan Rio de Janeiro akan menjadi kota pertama di Brasil yang menerima pembayaran pajak dari wajib pajak dalam bentuk cryptocurrency.

"Upaya kami di sini adalah untuk memperjelas bahwa Rio de Janeiro berinisiatif untuk mengakui instrumen ini," katanya, dikutip pada Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Meski demikian, lanjut Paes, pemkot tidak memiliki rencana untuk menyimpan penerimaan pajak dalam bentuk cryptocurrency. Pembayaran pajak dalam bentuk cryptocurrency yang diterima akan langsung dikonversi ke dalam bentuk mata uang domestik, yaitu real Brasil.

Untuk membangun infrastruktur penerimaan pembayaran pajak dan juga konversi dari cryptocurrency ke mata uang lokal, sambungnya, pemkot berencana untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan aset kripto.

Paes sebelumnya sempat menyatakan keinginannya untuk menginvestasikan 1% kas daerah ke aset kripto. "Kami akan meluncurkan Crypto Rio dan menginvestasikan 1% kas daerah ke aset kripto," ujar Paes pada Januari 2022 seperti dilansir coindesk.com.

Paes mengaku ingin menjadikan Rio de Janeiro sebagai hub kripto dan berupaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas aset digital tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan