BRASIL

Wow, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Pakai Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Kamis, 28 April 2022 | 16:00 WIB
Wow, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Pakai Cryptocurrency

Ilustrasi. Orang-orang dari sekolah samba Unidos de Vila Isabel bergembira tampil pada malam kedua parade Karnaval di Sambadrome di Rio de Janeiro, Brasil, Sabtu (23/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Pilar Olivares/foc/sad.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews – Pemerintah Kota Rio de Janeiro, Brasil akan memperbolehkan wajib pajak untuk dapat melunasi pajak properti menggunakan cryptocurrency atau kripto mulai tahun depan.

Wali Kota Rio de Janeiro Eduardo Paes mengatakan Rio de Janeiro akan menjadi kota pertama di Brasil yang menerima pembayaran pajak dari wajib pajak dalam bentuk cryptocurrency.

"Upaya kami di sini adalah untuk memperjelas bahwa Rio de Janeiro berinisiatif untuk mengakui instrumen ini," katanya, dikutip pada Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Meski demikian, lanjut Paes, pemkot tidak memiliki rencana untuk menyimpan penerimaan pajak dalam bentuk cryptocurrency. Pembayaran pajak dalam bentuk cryptocurrency yang diterima akan langsung dikonversi ke dalam bentuk mata uang domestik, yaitu real Brasil.

Untuk membangun infrastruktur penerimaan pembayaran pajak dan juga konversi dari cryptocurrency ke mata uang lokal, sambungnya, pemkot berencana untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan aset kripto.

Paes sebelumnya sempat menyatakan keinginannya untuk menginvestasikan 1% kas daerah ke aset kripto. "Kami akan meluncurkan Crypto Rio dan menginvestasikan 1% kas daerah ke aset kripto," ujar Paes pada Januari 2022 seperti dilansir coindesk.com.

Paes mengaku ingin menjadikan Rio de Janeiro sebagai hub kripto dan berupaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas aset digital tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN