SURAT DARI KELAPA GADING

Work from Home: Momentum Asah Diri & Optimisme Pajak yang Lebih Baik

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 11:25 WIB
Work from Home: Momentum Asah Diri & Optimisme Pajak yang Lebih Baik

Kantor redaksi DDTCNews. (Foto: DDTCNews)

RASANYA baru kemarin kita berdiskusi panjang lebar tentang optimisme sistem pajak Indonesia ke depan. Kepatuhan berbasis kewilayahan, omnibus law, terobosan teknologi informasi, kerjasama global, CRM, pajak digital adalah topik-topik yang mewarnai benak para pemangku kepentingan di sektor pajak.

Sekonyong-konyong kita dipaksa untuk waspada dan hidup dalam kecemasan. Pandemi virus corona (COVID-19) mengalihkan seluruh energi dan perhatian kita. Imbauan social distancing telah berdampak pada perubahan cara kerja masyarakat Indonesia. Pada hari ini, tuntutan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari. Begitupun dengan kami.

Lantas, bagaimana kita beradaptasi dengan kondisi tersebut?

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kami berpendapat bahwa WFH hanyalah mengubah cara kita bekerja tanpa menanggalkan kewajiban dan tujuan dari pekerjaan itu sendiri. Minimnya interaksi tatap muka harusnya tidak dipandang sebagai kesempatan untuk bermalas-malasan hingga bertamasya ke luar kota. Ruang gerak yang terbatas jangan mengungkung kebebasan dan ‘liarnya’ pemikiran kita.

WFH justru harus dilihat sebagai momentum untuk memikirkan hal-hal di area pajak yang selama ini terlewatkan dan terkesampingkan oleh rutinitas kerja. Ini adalah saat yang tepat bagi kita untuk jeda sejenak, belajar, dan mengasah diri. Pertanyaannya, bagaimana caranya?

Pada hari-hari ini, DDTCNews berkomitmen untuk hadir melengkapi asupan pemikiran pembaca sekaligus membangun narasi optimisme sektor pajak. Kami akan menyuguhkan para pembaca artikel-artikel yang bervariasi. Artinya, akan mengimbangi dengan konten yang tidak melulu soal virus corona.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Para pembaca dapat menyegarkan ingatan melalui berbagai kanal yang berada di bawah kelompok Literasi, mulai dari Kelas Pajak, Kamus, Buku, dan sebagainya. Untuk meningkatkan daya jelajah, pembaca dapat menjajal kanal Analisis, Opini, Konsultasi, Infografis, maupun Lomba. Ada pula DDTC Tax Engine yang bisa Anda gunakan untuk mencari berbagai peraturan pajak di Tanah Air, P3B, Putusan Pengadilan Pajak, dan Putusan MA.

Tidak lupa, uraian seluk beluk perpajakan yang jernih dan mencerahkan dari kedua pendiri DDTC melalui kolom Perspektif. Satu hal yang pasti, terdapat hampir 20.000 artikel pada portal DDTCNews yang siap menjadi pelepas dahaga informasi mengenai perpajakan.

Atmosfir yang jauh dari hiruk pikuk pekerjaan, juga bisa dimanfaatkan untuk meluangkan waktu membaca berbagai publikasi berbobot seperti E-book, DDTC Working Paper, Policy Note, Indonesia Taxation Quarterly Report, serta majalah legendaris Inside Tax.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mengasah diri dan optimisme kita akan pajak sejatinya membuat kita tetap ‘hidup’. Kadang ide besar dan terobosan justru muncul ketika kita ‘menjauh’ dari rutinitas kita. Memanfaatkan WFH dengan mengisi diri melalui membaca juga akan mempersiapkan kita – pada waktu kembali nanti – menjadi pribadi yang lebih siap, lebih ‘kaya’, dan lebih berbobot.

Sebagai penutup, hari-hari ini daya tahan kita sedang diuji. Namun, kita mesti optimis bahwa dengan seizin Tuhan YME, peradaban Indonesia akan terus tegak berdiri. Di sinilah dibutuhkan peran sentral pajak sebagai urat nadi Ibu Pertiwi. Wahai insan perpajakan teruslah mengasah diri untuk Pajak Maju, Indonesia Kuat!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?