KOREA SELATAN

Won Konsisten Melemah, Pemerintah Bebaskan Bunga Obligasi dari Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Won Konsisten Melemah, Pemerintah Bebaskan Bunga Obligasi dari Pajak

Warga menikmati hari musim semi yang cerah ditengah pandemi virus corona (COVID-19) di taman sungai Han di Seoul, Korea Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/HP/djo

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan mulai memberlakukan pembebasan pajak atas penghasilan yang diperoleh investor asing berupa bunga dan capital gains dari obligasi pemerintah. Kebijakan ini berlaku mulai pekan ini.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan pembebasan bunga dan capital gains obligasi pemerintah dari pengenaan pajak dipercepat guna meningkatkan arus modal ke Korea Selatan.

"Kebijakan ini diperlukan di tengah volatilitas pasar keuangan," ujar Choo, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada awalnya, pembebasan pajak atas penghasilan dari obligasi pemerintah baru akan diberlakukan pada tahun depan. Namun, penerapan pembebasan pajak diputuskan untuk guna menghambat pelemahan nilai tukar won Korea Selatan. Pada tahun ini, won sudah melemah 16%.

Selain mempercepat implementasi pembebasan pajak atas bunga dan capital gains obligasi pemerintah, Korea Selatan juga akan mempercepat pencatatan obligasi dalam World Government Bond Index (WGBI).

WGBI adalah indeks yang mengukur kinerja obligasi pemerintah berbagai negara. Indeks ini dikelola oleh FTSE Russell.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menurut pemerintah, pencatatan obligasi pemerintah dalam WGBI akan menstabilkan pasar valuta asing sekaligus menurunkan yield.

"Mengingat Korea Selatan sudah masuk dalam watchlist WGBI, kami perlu mengambil langkah untuk menarik para investor asing masuk ke pasar obligasi," ujar Chii seperti dilansir yne.co.kr. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra