KOREA SELATAN

Won Konsisten Melemah, Pemerintah Bebaskan Bunga Obligasi dari Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Won Konsisten Melemah, Pemerintah Bebaskan Bunga Obligasi dari Pajak

Warga menikmati hari musim semi yang cerah ditengah pandemi virus corona (COVID-19) di taman sungai Han di Seoul, Korea Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/HP/djo

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan mulai memberlakukan pembebasan pajak atas penghasilan yang diperoleh investor asing berupa bunga dan capital gains dari obligasi pemerintah. Kebijakan ini berlaku mulai pekan ini.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan pembebasan bunga dan capital gains obligasi pemerintah dari pengenaan pajak dipercepat guna meningkatkan arus modal ke Korea Selatan.

"Kebijakan ini diperlukan di tengah volatilitas pasar keuangan," ujar Choo, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pada awalnya, pembebasan pajak atas penghasilan dari obligasi pemerintah baru akan diberlakukan pada tahun depan. Namun, penerapan pembebasan pajak diputuskan untuk guna menghambat pelemahan nilai tukar won Korea Selatan. Pada tahun ini, won sudah melemah 16%.

Selain mempercepat implementasi pembebasan pajak atas bunga dan capital gains obligasi pemerintah, Korea Selatan juga akan mempercepat pencatatan obligasi dalam World Government Bond Index (WGBI).

WGBI adalah indeks yang mengukur kinerja obligasi pemerintah berbagai negara. Indeks ini dikelola oleh FTSE Russell.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Menurut pemerintah, pencatatan obligasi pemerintah dalam WGBI akan menstabilkan pasar valuta asing sekaligus menurunkan yield.

"Mengingat Korea Selatan sudah masuk dalam watchlist WGBI, kami perlu mengambil langkah untuk menarik para investor asing masuk ke pasar obligasi," ujar Chii seperti dilansir yne.co.kr. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata