KOREA SELATAN

Won Konsisten Melemah, Pemerintah Bebaskan Bunga Obligasi dari Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Won Konsisten Melemah, Pemerintah Bebaskan Bunga Obligasi dari Pajak

Warga menikmati hari musim semi yang cerah ditengah pandemi virus corona (COVID-19) di taman sungai Han di Seoul, Korea Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/HP/djo

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan mulai memberlakukan pembebasan pajak atas penghasilan yang diperoleh investor asing berupa bunga dan capital gains dari obligasi pemerintah. Kebijakan ini berlaku mulai pekan ini.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan pembebasan bunga dan capital gains obligasi pemerintah dari pengenaan pajak dipercepat guna meningkatkan arus modal ke Korea Selatan.

"Kebijakan ini diperlukan di tengah volatilitas pasar keuangan," ujar Choo, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pada awalnya, pembebasan pajak atas penghasilan dari obligasi pemerintah baru akan diberlakukan pada tahun depan. Namun, penerapan pembebasan pajak diputuskan untuk guna menghambat pelemahan nilai tukar won Korea Selatan. Pada tahun ini, won sudah melemah 16%.

Selain mempercepat implementasi pembebasan pajak atas bunga dan capital gains obligasi pemerintah, Korea Selatan juga akan mempercepat pencatatan obligasi dalam World Government Bond Index (WGBI).

WGBI adalah indeks yang mengukur kinerja obligasi pemerintah berbagai negara. Indeks ini dikelola oleh FTSE Russell.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Menurut pemerintah, pencatatan obligasi pemerintah dalam WGBI akan menstabilkan pasar valuta asing sekaligus menurunkan yield.

"Mengingat Korea Selatan sudah masuk dalam watchlist WGBI, kami perlu mengambil langkah untuk menarik para investor asing masuk ke pasar obligasi," ujar Chii seperti dilansir yne.co.kr. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja