Warga menikmati hari musim semi yang cerah ditengah pandemi virus corona (COVID-19) di taman sungai Han di Seoul, Korea Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/HP/djo
SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan mulai memberlakukan pembebasan pajak atas penghasilan yang diperoleh investor asing berupa bunga dan capital gains dari obligasi pemerintah. Kebijakan ini berlaku mulai pekan ini.
Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan pembebasan bunga dan capital gains obligasi pemerintah dari pengenaan pajak dipercepat guna meningkatkan arus modal ke Korea Selatan.
"Kebijakan ini diperlukan di tengah volatilitas pasar keuangan," ujar Choo, dikutip Sabtu (22/10/2022).
Pada awalnya, pembebasan pajak atas penghasilan dari obligasi pemerintah baru akan diberlakukan pada tahun depan. Namun, penerapan pembebasan pajak diputuskan untuk guna menghambat pelemahan nilai tukar won Korea Selatan. Pada tahun ini, won sudah melemah 16%.
Selain mempercepat implementasi pembebasan pajak atas bunga dan capital gains obligasi pemerintah, Korea Selatan juga akan mempercepat pencatatan obligasi dalam World Government Bond Index (WGBI).
WGBI adalah indeks yang mengukur kinerja obligasi pemerintah berbagai negara. Indeks ini dikelola oleh FTSE Russell.
Menurut pemerintah, pencatatan obligasi pemerintah dalam WGBI akan menstabilkan pasar valuta asing sekaligus menurunkan yield.
"Mengingat Korea Selatan sudah masuk dalam watchlist WGBI, kami perlu mengambil langkah untuk menarik para investor asing masuk ke pasar obligasi," ujar Chii seperti dilansir yne.co.kr. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.