JEPANG

WNA Tak Patuh Bayar Pajak di Jepang, Izin Tinggal Tetap Bakal Dicabut

Muhamad Wildan | Senin, 26 Februari 2024 | 12:00 WIB
WNA Tak Patuh Bayar Pajak di Jepang, Izin Tinggal Tetap Bakal Dicabut

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang tengah menyusun regulasi baru yang memungkinkan otoritas untuk melakukan pencabutan izin tinggal tetap atas orang asing yang tidak patuh dalam membayar pajak.

Salah seorang narasumber dari internal partai petahana, Partai Demokrasi Liberal menyatakan bahwa draf regulasi mengenai kepatuhan pajak tersebut sedang disusun pemerintah dan akan disampaikan kepada parlemen Jepang.

"Pihak berwenang perlu melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing dan membuat mereka mau tidak mau untuk bisa memenuhi kewajiban yang sama dengan warga Jepang," katanya seperti dilansir japannews.yomiuri.com.jp, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pemerintah menilai penertiban atas orang asing yang memiliki izin tinggal tetap diperlukan mengingat jumlah orang asing yang tinggal di Jepang terus bertambah. Hingga akhir Juni 2023, terdapat 880.000 orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dan bermukim di Jepang.

Di Jepang, izin tinggal tetap baru diberikan kepada orang asing apabila orang asing tersebut telah tinggal di Jepang selama 10 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana kurungan, dan patuh dalam membayar pajak.

Namun demikian, tidak ada kewenangan bagi pemerintah Jepang untuk mencabut izin tinggal tetap tersebut bila orang asing tersebut ternyata sudah tidak lagi memenuhi kriteria.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Celah hukum ini dikhawatirkan mendorong orang asing untuk secara sengaja tidak membayar pajak setelah memperoleh izin tinggal tetap.

Tak hanya itu, badan layanan imigrasi juga akan berwenang untuk mencabut izin tinggal bila orang asing pemegang izin terlibat dalam tindak pidana.

Izin tinggal akan dicabut bila pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara. Saat ini, izin tinggal baru akan dicabut bila pemegang izin dijatuhi hukuman pidana penjara di atas setahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor