JEPANG

WNA Tak Patuh Bayar Pajak di Jepang, Izin Tinggal Tetap Bakal Dicabut

Muhamad Wildan | Senin, 26 Februari 2024 | 12:00 WIB
WNA Tak Patuh Bayar Pajak di Jepang, Izin Tinggal Tetap Bakal Dicabut

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang tengah menyusun regulasi baru yang memungkinkan otoritas untuk melakukan pencabutan izin tinggal tetap atas orang asing yang tidak patuh dalam membayar pajak.

Salah seorang narasumber dari internal partai petahana, Partai Demokrasi Liberal menyatakan bahwa draf regulasi mengenai kepatuhan pajak tersebut sedang disusun pemerintah dan akan disampaikan kepada parlemen Jepang.

"Pihak berwenang perlu melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing dan membuat mereka mau tidak mau untuk bisa memenuhi kewajiban yang sama dengan warga Jepang," katanya seperti dilansir japannews.yomiuri.com.jp, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah menilai penertiban atas orang asing yang memiliki izin tinggal tetap diperlukan mengingat jumlah orang asing yang tinggal di Jepang terus bertambah. Hingga akhir Juni 2023, terdapat 880.000 orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dan bermukim di Jepang.

Di Jepang, izin tinggal tetap baru diberikan kepada orang asing apabila orang asing tersebut telah tinggal di Jepang selama 10 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana kurungan, dan patuh dalam membayar pajak.

Namun demikian, tidak ada kewenangan bagi pemerintah Jepang untuk mencabut izin tinggal tetap tersebut bila orang asing tersebut ternyata sudah tidak lagi memenuhi kriteria.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Celah hukum ini dikhawatirkan mendorong orang asing untuk secara sengaja tidak membayar pajak setelah memperoleh izin tinggal tetap.

Tak hanya itu, badan layanan imigrasi juga akan berwenang untuk mencabut izin tinggal bila orang asing pemegang izin terlibat dalam tindak pidana.

Izin tinggal akan dicabut bila pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara. Saat ini, izin tinggal baru akan dicabut bila pemegang izin dijatuhi hukuman pidana penjara di atas setahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra