THAILAND

WNA Kerja di Kawasan Khusus, Dapat Visa 10 Tahun dan Tarif Pajak 17%

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Desember 2023 | 11:00 WIB
WNA Kerja di Kawasan Khusus, Dapat Visa 10 Tahun dan Tarif Pajak 17%

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand melalui Koridor Ekonomi Timur (Eastern Economic Corridor/EEC) menyetujui penerbitan visa khusus bagi warga negara asing (WNA) yang berinvestasi di kawasan EEC.

Wakil Perdana Menteri Phumtham Wechayacha mengatakan investor di EEC juga akan menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang lebih rendah, yakni 17%. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"EEC menyetujui visa khusus bagi orang asing serta menerapkan tarif PPh sebesar 17% untuk meningkatkan investasi," katanya, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Phumtham mengatakan EEC merupakan zona promosi ekonomi khusus yang mencakup 3 provinsi di Thailand timur meliputi Chonburi, Rayong, dan Chachoengsao. EEC dibentuk sebagai proyek andalan Thailand pada 2017 dengan tujuan mendorong integrasi ekonomi di seluruh wilayah pesisir timur.

Dia menjelaskan pemerintah tengah berupaya menarik lebih banyak investasi dan pekerja asing ke wilayah EEC. Investasi yang dibidik yakni industri modern tertentu yang ramah lingkungan.

Pemerintah pun menawarkan skema visa khusus bagi WNA yang masuk ke EEC. Terdapat 4 kategori visa bagi WNA di EEC yakni spesialis dengan kode visa EEC 'S', eksekutif dengan kode visa EEC 'E', profesional dengan kode visa EEC 'P', serta pasangan dan tanggungan dengan kode visa 'O'.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sejumlah keuntungan akan diberikan secara otomatis kepada pemegang visa EEC, terutama tarif PPh orang pribadi yang lebih rendah sebesar 17%. Padahal pada ketentuan normal, tarif PPh orang pribadi di Thailand memiliki 7 lapisan mulai dari 5% hingga 35%.

Selain itu, ada fasilitas penerbitan izin kerja EEC secara otomatis, opsi pelaporan online, serta saluran jalur cepat khusus di bandara internasional di seluruh Thailand.

Di sisi lain, pemerintah juga menyetujui pedoman pemberian fasilitas kepada pelaku usaha di zona promosi ekonomi khusus. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan fasilitas bagi pelaku usaha dengan fokus pada 5 prinsip utama yakni inovasi dalam pemberian layanan publik; manfaat yang akan diterima negara; penilaian pemberian manfaat; kerja sama antarlembaga; serta monitoring dan evaluasi.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

"Selama negosiasi fasilitas dengan pelaku usaha, komite akan mempertimbangkan berbagai faktor," ujar Phumtham dilansir nationthailand.com.

Beberapa faktor yang dipertimbangkan tersebut antara lain jenis sektor industri khusus yang ditargetkan, rencana investasi, tanggal dimulainya investasi atau operasi bisnis, tingkat teknologi yang digunakan, transfer pengetahuan, serta dampaknya kepada masyarakat sekitar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra