THAILAND

WNA Kerja di Kawasan Khusus, Dapat Visa 10 Tahun dan Tarif Pajak 17%

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Desember 2023 | 11:00 WIB
WNA Kerja di Kawasan Khusus, Dapat Visa 10 Tahun dan Tarif Pajak 17%

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand melalui Koridor Ekonomi Timur (Eastern Economic Corridor/EEC) menyetujui penerbitan visa khusus bagi warga negara asing (WNA) yang berinvestasi di kawasan EEC.

Wakil Perdana Menteri Phumtham Wechayacha mengatakan investor di EEC juga akan menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang lebih rendah, yakni 17%. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"EEC menyetujui visa khusus bagi orang asing serta menerapkan tarif PPh sebesar 17% untuk meningkatkan investasi," katanya, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Phumtham mengatakan EEC merupakan zona promosi ekonomi khusus yang mencakup 3 provinsi di Thailand timur meliputi Chonburi, Rayong, dan Chachoengsao. EEC dibentuk sebagai proyek andalan Thailand pada 2017 dengan tujuan mendorong integrasi ekonomi di seluruh wilayah pesisir timur.

Dia menjelaskan pemerintah tengah berupaya menarik lebih banyak investasi dan pekerja asing ke wilayah EEC. Investasi yang dibidik yakni industri modern tertentu yang ramah lingkungan.

Pemerintah pun menawarkan skema visa khusus bagi WNA yang masuk ke EEC. Terdapat 4 kategori visa bagi WNA di EEC yakni spesialis dengan kode visa EEC 'S', eksekutif dengan kode visa EEC 'E', profesional dengan kode visa EEC 'P', serta pasangan dan tanggungan dengan kode visa 'O'.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sejumlah keuntungan akan diberikan secara otomatis kepada pemegang visa EEC, terutama tarif PPh orang pribadi yang lebih rendah sebesar 17%. Padahal pada ketentuan normal, tarif PPh orang pribadi di Thailand memiliki 7 lapisan mulai dari 5% hingga 35%.

Selain itu, ada fasilitas penerbitan izin kerja EEC secara otomatis, opsi pelaporan online, serta saluran jalur cepat khusus di bandara internasional di seluruh Thailand.

Di sisi lain, pemerintah juga menyetujui pedoman pemberian fasilitas kepada pelaku usaha di zona promosi ekonomi khusus. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan fasilitas bagi pelaku usaha dengan fokus pada 5 prinsip utama yakni inovasi dalam pemberian layanan publik; manfaat yang akan diterima negara; penilaian pemberian manfaat; kerja sama antarlembaga; serta monitoring dan evaluasi.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Selama negosiasi fasilitas dengan pelaku usaha, komite akan mempertimbangkan berbagai faktor," ujar Phumtham dilansir nationthailand.com.

Beberapa faktor yang dipertimbangkan tersebut antara lain jenis sektor industri khusus yang ditargetkan, rencana investasi, tanggal dimulainya investasi atau operasi bisnis, tingkat teknologi yang digunakan, transfer pengetahuan, serta dampaknya kepada masyarakat sekitar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses