JERMAN

Warga Tak Punya Keturunan Diusulkan Bayar Pajak Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 November 2018 | 15:58 WIB
Warga Tak Punya Keturunan Diusulkan Bayar Pajak Lebih Tinggi

Menteri Kesehatan Jerman Jens Spahn. (Foto: n-tv.de)

BERLIN, DDTCNews – Menteri Kesehatan Jerman memberi usulan untuk memungut pajak lebih tinggi kepada warga yang tidak memiliki keturunan. Biaya perawatan jompo yang juga semakin meningkat menjadi salah satu penyebab usulan itu muncul.

Menteri Kesehatan Jerman Jens Spahn menegaskan wajib pajak akan membayar pajak lebih banyak jika berada dalam posisi tidak memiliki keturunan. Pemajakan lebih tinggi guna merawat warga yang tidak memiliki keturunan di panti jompo jelang hari tua.

“Warga yang tidak memiliki keturunan harus bayar pajak lebih banyak untuk perawatan dan asuransi pensiun. Ide ini cukup adil, mengingat layanan yang diberikan pemerintah terhadap warga tersebut cukup banyak,” katanya di Berlin melansir dw.com, Senin (12/11).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut dia menjelaskan populasi yang menua di Jerman usai perang dunia II telah menyebabkan beban yang memuncak pada sistem kesehatan dan sosial negara, karenanya pemerintah akan butuh pajak lebih besar dengan memungut lebih banyak dari warga yang tidak memiliki keturunan.

“Bagaimana kita bisa mempertahankan layanan publik maupun institusi sosial jika sepertiga penduduk berusia 60 tahun dan kurang dari seperlima penduduk di bawah 20 tahun?” tuturnya.

Namun, ide Spahn mendapat kecaman keras dari Menteri Ketenagakerjaan Hubertus Heil yang mengatakan usulan itu sangat aneh dan lebih condong menghukum warga yang tidak memiliki keturunan.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

“Pemerintah bisa mencari jalan lain, seperti warga kaya bisa memberi sumbangan dana pensiun jauh lebih banyak sehingga warga yang tidak memiliki keturunan akan terbantu,” terang Heil.

Saat ini, warga yang tidak memiliki keturunan antara usia 23 hingga 64 sudah membayar 0,25% lebih tinggi terhadap asuransi perawatan jangka panjang dibanding dengan warga yang memiliki keturunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?