KOTA MATARAM

Warga Diajak Awasi Pajak Restoran, Hadiah Gadget Disiapkan Pemkot

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 November 2021 | 09:00 WIB
Warga Diajak Awasi Pajak Restoran, Hadiah Gadget Disiapkan Pemkot

Ilustrasi. Petugas melayani tamu yang menyantap sajian di restoran The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) punya cara unik dalam mengawasi kewajiban pajak pemilik restoran. Pemkot menggandeng warga untuk melakukan pengawasan ini. Bahkan, hadiah pun disiapkan bagi warga yang terlibat langsung dalam pengawasan restoran.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Syakirin Hukmi mengatakan hadiah yang ditawarkan pemkot bernilai Rp50 juta, terdiri dari 15 gawai dan 2 tablet model terbaru.

"Sekarang kami mencoba mengajak pengawasan pajak berbasis masyarakat. Ada hadiah yang kami siapkan. Nanti hadiahnya kami undi," katanya dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Syakirin menjelaskan cara ikut serta dalam pengawasan pajak sangat sederhana. Warga cukup memotret nota belanja atau struk saat makan di restoran yang ada di Kota Mataram. Foto struk tersebut dikirimkan kepada nomor yang sudah disiapkan oleh BKD Mataram.

Hasil jepretan warga tersebut akan menjadi basis BKD melakukan pengawasan kepatuhan pelaku usaha menyetorkan pajak restoran. Syarat struk yang difoto adalah kunjungan restoran pada tahun ini.

Program pengawasan pajak akan dibuka sampai dengan 10 Desember 2021. Masyarakat bisa mengirimkan lebih dari struk saat makan di restoran. Nantinya pengundian hadiah akan dilakukan pada 15 Desember 2021. Syarat ikut undian warga wajib mencantumkan nama restoran dan nominal uang yang dibelanjakan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Tahun depan akan kita teruskan dengan pajak lainnya. Kita mulai sekarang dari pajak restoran. Kita ingin tahu juga respon masyarakat seperti apa dengan program inovasi ini. Kami minta bantuan sekarang dari masyarakat untuk mengawasi pajak ini," terangnya.

Dia menambahkan program pengawasan pajak berbasis masyarakat sebagai cara pemkot meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap penerimaan pajak daerah. Apresiasi akan diberikan pemkot untuk warga yang peduli dalam upaya mengamankan penerimaan pajak daerah.

"Sesuai tujuannya. Masyarakat sekarang yang juga harus mengawasi titipan pajaknya. Ini bentuk penghargaan kami kepada warga masyarakat yang peduli tentang pajak," imbuhnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan