KOTA MATARAM

Warga Diajak Awasi Pajak Restoran, Hadiah Gadget Disiapkan Pemkot

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 November 2021 | 09:00 WIB
Warga Diajak Awasi Pajak Restoran, Hadiah Gadget Disiapkan Pemkot

Ilustrasi. Petugas melayani tamu yang menyantap sajian di restoran The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) punya cara unik dalam mengawasi kewajiban pajak pemilik restoran. Pemkot menggandeng warga untuk melakukan pengawasan ini. Bahkan, hadiah pun disiapkan bagi warga yang terlibat langsung dalam pengawasan restoran.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Syakirin Hukmi mengatakan hadiah yang ditawarkan pemkot bernilai Rp50 juta, terdiri dari 15 gawai dan 2 tablet model terbaru.

"Sekarang kami mencoba mengajak pengawasan pajak berbasis masyarakat. Ada hadiah yang kami siapkan. Nanti hadiahnya kami undi," katanya dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Syakirin menjelaskan cara ikut serta dalam pengawasan pajak sangat sederhana. Warga cukup memotret nota belanja atau struk saat makan di restoran yang ada di Kota Mataram. Foto struk tersebut dikirimkan kepada nomor yang sudah disiapkan oleh BKD Mataram.

Hasil jepretan warga tersebut akan menjadi basis BKD melakukan pengawasan kepatuhan pelaku usaha menyetorkan pajak restoran. Syarat struk yang difoto adalah kunjungan restoran pada tahun ini.

Program pengawasan pajak akan dibuka sampai dengan 10 Desember 2021. Masyarakat bisa mengirimkan lebih dari struk saat makan di restoran. Nantinya pengundian hadiah akan dilakukan pada 15 Desember 2021. Syarat ikut undian warga wajib mencantumkan nama restoran dan nominal uang yang dibelanjakan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Tahun depan akan kita teruskan dengan pajak lainnya. Kita mulai sekarang dari pajak restoran. Kita ingin tahu juga respon masyarakat seperti apa dengan program inovasi ini. Kami minta bantuan sekarang dari masyarakat untuk mengawasi pajak ini," terangnya.

Dia menambahkan program pengawasan pajak berbasis masyarakat sebagai cara pemkot meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap penerimaan pajak daerah. Apresiasi akan diberikan pemkot untuk warga yang peduli dalam upaya mengamankan penerimaan pajak daerah.

"Sesuai tujuannya. Masyarakat sekarang yang juga harus mengawasi titipan pajaknya. Ini bentuk penghargaan kami kepada warga masyarakat yang peduli tentang pajak," imbuhnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN