KP2KP NUNUKAN

Wakili Istri Konsultasi PPS, Anggota Polri Ini Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 09:30 WIB
Wakili Istri Konsultasi PPS, Anggota Polri Ini Datangi Kantor Pajak

Anggota Polri tengah berkonsultasi dengan petugas KP2KP Nunukan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS).

NUNUKAN, DDTCNews – Seorang anggota Polri mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan untuk meminta konsultasi perihal program pengungkapan sukarela (PPS) pada 9 Juni 2022.

KP2KP Nunukan menyebut anggota Polri bernama Supriadi itu mewakili istrinya untuk mengikuti PPS. Hal ini dikarenakan istri anggota Polri tersebut tidak dapat hadir di KP2KP Nunukan lantaran lokasi tempat tinggal terbilang jauh.

“Sang istri tidak dapat hadir di KP2KP karena tempat tinggalnya jauh dari KP2KP yaitu di Kecamatan Sembakung sehingga ia diwakili suaminya yang sedang berdinas di Nunukan,” sebut KP2KP dikutip dari laman resmi DJP, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Petugas KP2KP Nunukan pun menjelaskan tahapan-tahapan untuk mengikuti PPS antara lain mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara lengkap. Lalu, mengisi kode verifikasi dan menekan tombol kirim pada halaman terakhir pada SPPH.

Setelah itu, dilanjutkan dengan masuk ke akun pajak pada laman pajak.go.id, memilih menu layanan dan submenu PPS, dan memilih menu Draft. Adapun sang istri anggota Polri juga diketahui tidak sedang mengajukan permohonan upaya hukum atau tidak.

“Oleh karena itu, petugas mengarahkan Supriadi untuk memilih opsi tidak pada tombol unggah permohonan. Setelah itu, petugas membantu Supriadi untuk membuat kode billing dengan menekan tombol pembayaran sehingga muncul kode billing,” jelas KP2KP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, petugas mengarahkan sang istri untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing tersebut di bank atau di kantor pos. Setelah itu, sang istri harus menekan tombol kirim data SPPH dan diakhiri dengan menekan tombol Unduh Surat keterangan SPPH.

Di akhir pertemuan, petugas juga menginformasikan Supriadi tak tidak ragu dalam meminta bantuan kepada petugas apabila menemui kendala dalam PPS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra