KP2KP NUNUKAN

Wakili Istri Konsultasi PPS, Anggota Polri Ini Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 09:30 WIB
Wakili Istri Konsultasi PPS, Anggota Polri Ini Datangi Kantor Pajak

Anggota Polri tengah berkonsultasi dengan petugas KP2KP Nunukan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS).

NUNUKAN, DDTCNews – Seorang anggota Polri mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan untuk meminta konsultasi perihal program pengungkapan sukarela (PPS) pada 9 Juni 2022.

KP2KP Nunukan menyebut anggota Polri bernama Supriadi itu mewakili istrinya untuk mengikuti PPS. Hal ini dikarenakan istri anggota Polri tersebut tidak dapat hadir di KP2KP Nunukan lantaran lokasi tempat tinggal terbilang jauh.

“Sang istri tidak dapat hadir di KP2KP karena tempat tinggalnya jauh dari KP2KP yaitu di Kecamatan Sembakung sehingga ia diwakili suaminya yang sedang berdinas di Nunukan,” sebut KP2KP dikutip dari laman resmi DJP, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Petugas KP2KP Nunukan pun menjelaskan tahapan-tahapan untuk mengikuti PPS antara lain mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara lengkap. Lalu, mengisi kode verifikasi dan menekan tombol kirim pada halaman terakhir pada SPPH.

Setelah itu, dilanjutkan dengan masuk ke akun pajak pada laman pajak.go.id, memilih menu layanan dan submenu PPS, dan memilih menu Draft. Adapun sang istri anggota Polri juga diketahui tidak sedang mengajukan permohonan upaya hukum atau tidak.

“Oleh karena itu, petugas mengarahkan Supriadi untuk memilih opsi tidak pada tombol unggah permohonan. Setelah itu, petugas membantu Supriadi untuk membuat kode billing dengan menekan tombol pembayaran sehingga muncul kode billing,” jelas KP2KP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, petugas mengarahkan sang istri untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing tersebut di bank atau di kantor pos. Setelah itu, sang istri harus menekan tombol kirim data SPPH dan diakhiri dengan menekan tombol Unduh Surat keterangan SPPH.

Di akhir pertemuan, petugas juga menginformasikan Supriadi tak tidak ragu dalam meminta bantuan kepada petugas apabila menemui kendala dalam PPS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN