KPP PRATAMA BONTANG

Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan, KPP Mulai Kirim Surat Teguran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2022 | 12:00 WIB
Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan, KPP Mulai Kirim Surat Teguran

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak badan dan orang pribadi lantaran belum melaporkan SPT Tahunan sampai dengan batas yang telah ditentukan.

Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bontang Zunansyah Falanni mengatakan surat teguran merupakan wujud pelaksanaan Pasal 3 ayat (5a) UU No. 6/1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan tahunan maka dapat diterbitkan surat teguran.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

“Surat teguran diberikan dalam rangka memberikan pembinaan terhadap wajib pajak karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan ternyata wajib pajak tersebut belum menyampaikan SPT Tahunannya,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (1/7/2022).

Zunansyah menjelaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum mengajukan permohonan nonefektif memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT dan kewajiban perpajakan lainnya.

“Masih banyak wajib pajak yang belum tahu bahwa SPT Tahunan wajib disampaikan oleh masyarakat yang mempunyai NPWP. Untuk itu, teguran diterbitkan sebagai bentuk perhatian kepada wajib pajak sehingga menunaikan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk wajib pajak badan, denda yang diberikan sejumlah Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6