KPP PRATAMA BONTANG

Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan, KPP Mulai Kirim Surat Teguran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2022 | 12:00 WIB
Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan, KPP Mulai Kirim Surat Teguran

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak badan dan orang pribadi lantaran belum melaporkan SPT Tahunan sampai dengan batas yang telah ditentukan.

Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bontang Zunansyah Falanni mengatakan surat teguran merupakan wujud pelaksanaan Pasal 3 ayat (5a) UU No. 6/1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan tahunan maka dapat diterbitkan surat teguran.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Surat teguran diberikan dalam rangka memberikan pembinaan terhadap wajib pajak karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan ternyata wajib pajak tersebut belum menyampaikan SPT Tahunannya,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (1/7/2022).

Zunansyah menjelaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum mengajukan permohonan nonefektif memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT dan kewajiban perpajakan lainnya.

“Masih banyak wajib pajak yang belum tahu bahwa SPT Tahunan wajib disampaikan oleh masyarakat yang mempunyai NPWP. Untuk itu, teguran diterbitkan sebagai bentuk perhatian kepada wajib pajak sehingga menunaikan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk wajib pajak badan, denda yang diberikan sejumlah Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra