SELEBRITAS

Wah! Teuku Wisnu Datangi Kantor Pajak untuk Bertemu AR, Ada Apa?

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Wah! Teuku Wisnu Datangi Kantor Pajak untuk Bertemu AR, Ada Apa?

Teuku Wisnu dalam unggahan KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Aktor Teuku Wisnu mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak dan tidak ragu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).

Wisnu mengatakan wajib pajak akan memperoleh pelayanan yang baik ketika mengunjungi KPP. Di sana pengunjung juga bisa bertemu petugas account representative (AR) yang akan membantu apabila wajib pajak memerlukan konsultasi mengenai pajak.

"Buat teman-teman semua, jangan ragu dan jangan takut untuk berkomunikasi, konsultasi, kepada AR teman-teman semua," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpsg, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dalam video tersebut, Wisnu membagikan pengalamannya mengunjungi KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan untuk mendapatkan pelayanan pajak. Kunjungan itu bertujuan mengurus kewajiban pajak pada salah satu unit usahanya.

Dia kemudian membagikan pengalamannya memperoleh bantuan dari AR dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Pasalnya, kunjungan ke KPP kali ini memang untuk berkonsultasi kepada AR.

Secara umum, Wisnu pun menilai pelayanan AR di KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan bagus karena dapat memberikan solusi dan membantu perusahaannya.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dia lantas meminta masyarakat tidak ragu berkonsultasi kepada AR apabila memerlukan bantuan. Menurutnya, AR akan selalu siap membantu wajib pajak yang memerlukan solusi atas persoalan pajak.

"Buat teman-teman semua, ayo, yang mungkin bingung soal pajak, silakan datang untuk bertanya AR-nya langsung. Mudah-mudahan bisa membantu," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra