JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengubah mekanisme Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk wajib pajak dalam pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filing).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi perubahan akses e-filing dari EFIN akan digeser dengan sistem one time password (OTP). Perubahan tersebut menurutnya belum akan terlaksana untuk penyampaian SPT tahun ini.
"Untuk EFIN kita sedang jajaki dengan sistem OTP," katanya dalam acara Ngobras di Kantor Pusat DJP, Selasa (11/2/2020).
Iwan menerangkan jika skema perubahan berjalan lancar, maka tahun ini EFIN dapat beralih menggunakan OTP yang bisa diakses di ponsel pintar wajib pajak. Hal ini diprediksi akan semakin memudahkan wajib pajak untuk mengakses layanan elektronik seperti e-filing.
Dia melanjutkan bahwa pembicaraan sudah dilakukan DJP dengan beberapa operator seluler nasional untuk bisa menanamkan OTP untuk akses e-filing. Untuk itu, infrastruktur penunjang juga tengah disiapkan oleh otoritas.
"Rencana perubahan E-FIN ini agar teman-teman wajib pajak lebih mudah, karena enggak ribet, dari sisi pajak juga tidak perlu membuka email dan sebagainya," paparnya.
Perubahan dengan sistem OTP ini, lanjut Iwan, sudah disesuaikan dengan pola masyarakat Indonesia dalam penggunaan gawai. Menurutnya, masyarakat Indonesia jarang mengakses email dan cenderung menginginkan pelayanan yang sederhana.
Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Biasanya, EFIN bisa didapatkan wajib pajak dengan mendatangi kantor pajak setempat sebagai sarana untuk mengakses pelayanan elektronik di laman DJPOnline.
"Ini kita sudah sesuaikan dengan tren orang Indonesia melalui OTP," tegasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.