ADMINISTRASI PAJAK

Wah, Sistem E-FIN Akan Diubah Lagi?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2020 | 21:34 WIB
Wah, Sistem E-FIN Akan Diubah Lagi?

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengubah mekanisme Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk wajib pajak dalam pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filing).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi perubahan akses e-filing dari EFIN akan digeser dengan sistem one time password (OTP). Perubahan tersebut menurutnya belum akan terlaksana untuk penyampaian SPT tahun ini.

"Untuk EFIN kita sedang jajaki dengan sistem OTP," katanya dalam acara Ngobras di Kantor Pusat DJP, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Iwan menerangkan jika skema perubahan berjalan lancar, maka tahun ini EFIN dapat beralih menggunakan OTP yang bisa diakses di ponsel pintar wajib pajak. Hal ini diprediksi akan semakin memudahkan wajib pajak untuk mengakses layanan elektronik seperti e-filing.

Dia melanjutkan bahwa pembicaraan sudah dilakukan DJP dengan beberapa operator seluler nasional untuk bisa menanamkan OTP untuk akses e-filing. Untuk itu, infrastruktur penunjang juga tengah disiapkan oleh otoritas.

"Rencana perubahan E-FIN ini agar teman-teman wajib pajak lebih mudah, karena enggak ribet, dari sisi pajak juga tidak perlu membuka email dan sebagainya," paparnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Perubahan dengan sistem OTP ini, lanjut Iwan, sudah disesuaikan dengan pola masyarakat Indonesia dalam penggunaan gawai. Menurutnya, masyarakat Indonesia jarang mengakses email dan cenderung menginginkan pelayanan yang sederhana.

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Biasanya, EFIN bisa didapatkan wajib pajak dengan mendatangi kantor pajak setempat sebagai sarana untuk mengakses pelayanan elektronik di laman DJPOnline.

"Ini kita sudah sesuaikan dengan tren orang Indonesia melalui OTP," tegasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi