ADMINISTRASI PAJAK

Wah, Sistem E-FIN Akan Diubah Lagi?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2020 | 21:34 WIB
Wah, Sistem E-FIN Akan Diubah Lagi?

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengubah mekanisme Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk wajib pajak dalam pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filing).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi perubahan akses e-filing dari EFIN akan digeser dengan sistem one time password (OTP). Perubahan tersebut menurutnya belum akan terlaksana untuk penyampaian SPT tahun ini.

"Untuk EFIN kita sedang jajaki dengan sistem OTP," katanya dalam acara Ngobras di Kantor Pusat DJP, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:
Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Iwan menerangkan jika skema perubahan berjalan lancar, maka tahun ini EFIN dapat beralih menggunakan OTP yang bisa diakses di ponsel pintar wajib pajak. Hal ini diprediksi akan semakin memudahkan wajib pajak untuk mengakses layanan elektronik seperti e-filing.

Dia melanjutkan bahwa pembicaraan sudah dilakukan DJP dengan beberapa operator seluler nasional untuk bisa menanamkan OTP untuk akses e-filing. Untuk itu, infrastruktur penunjang juga tengah disiapkan oleh otoritas.

"Rencana perubahan E-FIN ini agar teman-teman wajib pajak lebih mudah, karena enggak ribet, dari sisi pajak juga tidak perlu membuka email dan sebagainya," paparnya.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Perubahan dengan sistem OTP ini, lanjut Iwan, sudah disesuaikan dengan pola masyarakat Indonesia dalam penggunaan gawai. Menurutnya, masyarakat Indonesia jarang mengakses email dan cenderung menginginkan pelayanan yang sederhana.

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Biasanya, EFIN bisa didapatkan wajib pajak dengan mendatangi kantor pajak setempat sebagai sarana untuk mengakses pelayanan elektronik di laman DJPOnline.

"Ini kita sudah sesuaikan dengan tren orang Indonesia melalui OTP," tegasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN