KURS PAJAK 13 MEI-19 MEI 2020

Wah, Rupiah Menguat terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 09:30 WIB
Wah, Rupiah Menguat terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA,DDTCNews – Rupiah masih melanjutkan tren penguatan untuk pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan. Rupiah terpantau menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.044. Posisi kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu turun dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp15.284 per dolar Amerika Serikat (AS).

Reli penguatan rupiah berlanjut terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru dipatok sebesar Rp9.751,22 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp9.897,43 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.481,31 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada di level Rp3.523,74 per ringgit Malaysia.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.630,90 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan sebelumnya senilai Rp10.806,08 per dolar Singapura.

Selanjutnya, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.631,50. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun tipis dari minggu lalu yang berada di level Rp16.680,75 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 22/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 Mei 2020—19 Mei 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.044,00 -240,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.751,22 -146,21
3 Dolar Kanada (CAD) 10.744,64 -168,85
4 Kroner Denmark (DKK) 2.184,15 -51,82
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.940,69 -31,02
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.481,31 -42,43
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.154,27 -142,84
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.464,37 -14,14
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.649,45 -440,25
10 Dolar Singapura (SGD) 10.630,90 -175,18
11 Kroner Swedia (SEK) 1.534,02 -17,12
12 Franc Swiss (CHF) 15.469,41 -322,01
13 Yen Jepang (JPY) 14.127,68 -172,30
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,80 0,00
15 Rupee India (INR) 198,86 -3,15
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.717,62 -662,83
17 Rupee Pakistan (PKR) 94,06 -0,98
18 Peso Philipina (PHP) 298,08 -4,24
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.004,53 -62,35
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 81,01 -1,29
21 Bath Thailand (THB) 465,91 -4,93
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.631,50 -173,66
23 Euro Euro (EUR) 16.294,16 -386,59
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.117,40 -34,52
25 Won Korea (KRW) 12,32 -0,22

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan