KURS PAJAK 17 JUNI-23 JUNI 2020

Wah, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juni 2020 | 09:15 WIB
Wah, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan berlanjut. Rupiah dipatok menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.111. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 17—23 Juni 2020 tersebut turun dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp14.194 per dolar AS.

Pelemahan juga terjadi untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.739,69 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang bertengger di angka Rp9.851,49 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Reli penguatan rupiah berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.310,93 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut lebih rendah dari pekan lalu yang berada di level Rp3.323,29 per ringgit Malaysia.

Keperkasaan rupiah juga berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.149,02 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang barada di angka Rp10.162,68 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa juga kembali melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.954,18. Posisi kurs pajak tersebut turun tipis dari pekan lalu yang berada di level Rp15.989,66 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 26/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 17 Juni 2020—23 Juni 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat14.111,00 -83,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia9.739,69 -111,80
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada10.426,49 -109,61
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark2.140,11 -4,48
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong1.820,73 -10,62
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia3.310,93 -12,36
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru9.128,97 -36,12
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia1.484,76 -26,82
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris17.819,09 -92,38
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura10.149,02 -13,66
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia1.521,59 -13,06
12 Franc Swiss (CHF) Swiss14.875,61 101,69
13 Yen Jepang (JPY) Jepang13.155,88 153,08
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar10,07 -0,07
15 Rupee India (INR) India186,39 -1,61
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait45.871,16 -207,47
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan85,83 -0,34
18 Peso Philipina (PHP) Philipina281,73 -2,02
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia3.759,88 -20,77
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka75,99 -0,44
21 Bath Thailand (THB) Thailand453,81 3,63
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam10.161,12 4,15
23 Euro Euro (EUR) Euro15.954,18 -35,48
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok1.994,67 -5,49
25 Won Korea (KRW) Korea11,76 0,07

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan