Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penguatan rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut hingga pekan kedua Mei 2020. Rupiah menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang, kecuali terhadap kroner Swedia dan Kroner Norwegia.
Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 pada satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp15.284. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari minggu lalu yang bertengger di angka Rp15.597 per dolar Amerika Serikat (AS).
Rupiah juga melanjutkan penguatan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru dipatok pada angka Rp9.897,43 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp9.911,77 per dolar Australia.
Sementara itu, penguatan rupiah berlaku terhadap duo mata uang negara tetangga yakni ringgit Malaysia dan dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.523,74 per ringgit Malaysia. Nilai kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp3.570,57 per ringgit Malaysia.
Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.806,08 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp10.938,67 per dolar Singapura.
Adapun nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.680,16. Nilai kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp16.876,05 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 21/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Berikut kurs pajak periode 6 Mei 2020—12 Mei 2020 selengkapnya:
No
Mata Uang
Nilai
Perubahan
1
Dolar Amerika Serikat (USD)
15.284,00
-313,00
2
Dolar Australia (AUD)
9.897,43
-14,34
3
Dolar Kanada (CAD)
10.913,49
-129,43
4
Kroner Denmark (DKK)
2.235,97
-26,93
5
Dolar Hongkong (HKD)
1.971,71
-40,72
6
Ringgit Malaysia (MYR)
3.523,74
-46,83
7
Dolar Selandia Baru (NZD)
9.297,11
-52,24
8
Kroner Norwegia (NOK)
1.478,51
15,58
9
Poundsterling Inggris (GBP)
19.089,70
-163,30
10
Dolar Singapura (SGD)
10.806,08
-132,59
11
Kroner Swedia (SEK)
1.551,14
1,96
12
Franc Swiss (CHF)
15.791,42
-240,16
13
Yen Jepang (JPY)
14.299,98
-191,42
14
Kyat Myanmar (MMK)
10,80
-0,12
15
Rupee India (INR)
202,01
-1,85
16
Dinar Kuwait (KWD)
49.380,45
-1.097,35
17
Rupee Pakistan (PKR)
95,04
-1,97
18
Peso Philipina (PHP)
302,32
-4,86
19
Riyal Saudi Arabia (SAR)
4.066,88
-78,61
20
Rupee Sri Lanka (LKR)
82,30
-1,69
21
Bath Thailand (THB)
470,84
-10,22
22
Dolar Brunei Darussalam (BND)
10.805,16
-131,83
23
Euro Euro (EUR)
16.680,75
-195,30
24
Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)
2.151,92
-46,63
25
Won Korea (KRW)
12,54
-0,12
* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.